- Pemerintah mulai membuka peluang kerja sebagai PPPK paruh waktu dalam waktu dekat ini.
- Kabarnya, bagi lulusan SMA juga terbuka untuk mendaftar seleksi ini.
- Lantas berapa gaji PPPK paruh waktu dengan ijazah SMA?
Suara.com - Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan baru yang menjadi sorotan utama di kalangan tenaga non-ASN atau honorer: skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini secara khusus dirancang untuk menata jutaan tenaga honorer yang nasibnya kerap terkatung-katung.
Bagi lulusan SMA yang telah lama mengabdi, skema ini membuka secercah harapan. Namun, pertanyaan mendasar pun muncul, terutama terkait gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA.
Apakah kebijakan ini benar-benar menjadi pintu gerbang menuju karir ASN yang stabil dan sejahtera, atau hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sementara?
Membedah Skema Gaji PPPK Paruh Waktu
Satu hal yang paling mendasar untuk dipahami dari skema ini adalah bahwa ijazah SMA bukanlah penentu utama besaran gaji.
Berbeda dari struktur ASN pada umumnya, penghasilan PPPK Paruh Waktu diatur dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan kontekstual.
Berdasarkan regulasi yang ada, besaran gaji akan mengacu pada dua tolok ukur utama:
- Gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN.
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah instansi tersebut.
"Berdasarkan Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau minimal mengikuti upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tersebut."
Artinya, seorang PPPK paruh waktu lulusan SMA di Jakarta dengan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 akan menerima gaji yang berbeda signifikan dengan rekannya di Jawa Barat yang UMP-nya Rp2.191.232.
Baca Juga: SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
Pendekatan ini memastikan bahwa pendapatan mereka tidak lebih rendah dari standar kelayakan hidup di daerahnya atau dari penghasilan terakhir mereka sebagai honorer.
Meskipun beberapa sumber memberikan gambaran kisaran gaji antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama, angka ini lebih bersifat acuan karena keputusan final tetap bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Skema Eksklusif untuk Penataan Honorer
Penting untuk dicatat bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu ini tidak dibuka untuk umum. Kebijakan ini dirancang sebagai jalur khusus dan bersifat tertutup.
Tujuannya jelas: menyelesaikan penataan tenaga honorer yang sudah terdata di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, kriteria utama untuk bisa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi adalah:
- Sudah terdaftar dalam database non-ASN BKN.
- Telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024.
- Tidak lulus atau tidak berhasil mendapatkan formasi pada seleksi tersebut.
Langkah ini menegaskan fungsi skema ini sebagai "jaring pengaman" bagi mereka yang telah mengabdi dan mengikuti proses seleksi namun belum beruntung.
Berita Terkait
-
SKCK Mati Lama Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan Lengkap dan Ketentuannya
-
Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu?
-
Letak Nomor SKCK untuk Isi DRH PPPK 2025 Bukan di Pojok Atas, Ini yang Benar
-
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan