Bisnis / Ekopol
Kamis, 25 September 2025 | 10:28 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dia menyebut Kementerian BUMN tak bakal dilebur dengan Danantara, tapi diubah menjadi badan penyelenggara BUMN.
Baca 10 detik
  • Dasco menyebut Kementerian BUMN akan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
  • Transformasi ini merupakan bagian dari proses revisi UU BUMN.
  • Fungsi kementerian kini bergeser menjadi regulator setelah dibentuknya Danantara.

Suara.com - Teka-teki mengenai masa depan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menemukan titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, secara tegas membantah spekulasi peleburan kementerian tersebut dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Sebaliknya, ia membocorkan lembaga yang kini dipimpin oleh seorang menteri itu akan bertransformasi dan turun status menjadi sebuah badan khusus.

Perubahan signifikan ini merupakan salah satu poin utama dalam proses revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang sedang dikebut oleh parlemen.

Sebelumnya, wacana yang berkembang mengarah pada dua kemungkinan: Kementerian BUMN dilebur ke dalam Danantara atau diturunkan statusnya menjadi badan.

Dasco mengonfirmasi pilihan kedua yang akan diambil.

"Nggak (dilebur dengan Danantara), dia sendiri tetap. (Namanya) Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," kata Dasco, dikutip hari Kamis (25/9/2025).

Keputusan untuk mengubah kementerian menjadi badan bukan tanpa alasan.

Menurut Dasco, langkah ini diambil untuk mengakomodasi sejumlah pertimbangan strategis, termasuk beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan langsung dengan tata kelola dan posisi hukum BUMN.

Selain itu, masukan dari publik selama proses awal revisi UU menjadi salah satu pendorong utama di balik perubahan struktural ini.

Baca Juga: DPR Tunggu Hasil Komisi Reformasi, Substansi RUU Polri Belum Final

"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat UU BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal. Di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," kata Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Salah satu isu krusial yang dibahas dalam revisi ini adalah polemik mengenai status pejabat BUMN.

Selama ini, perdebatan mengenai apakah direksi dan komisaris BUMN termasuk sebagai penyelenggara negara terus mengemuka.

Revisi UU BUMN ini, kata Dasco, akan mengembalikan status tersebut ke aturan semula, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

Di sisi lain, perubahan ini juga didasari oleh realitas fungsi yang telah bergeser.

Sejak pembentukan Danantara, sebagian besar fungsi operasional dan investasi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN telah dialihkan ke lembaga baru tersebut.

Akibatnya, fungsi Kementerian BUMN saat ini menyusut dan lebih terfokus pada peran regulator, seperti menjadi pemegang saham Seri A (Dwiwarna) dan memberikan persetujuan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Sehari sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah memberikan sinyal serupa, meskipun dengan nada yang lebih hati-hati.

Ia mengakui bahwa wacana peleburan atau perubahan status Kementerian BUMN masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.

"Itu pembahasannya ini, baru mau dibahas," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).

Prasetyo menjelaskan bahwa dengan adanya Danantara yang mengambil alih fungsi operasional, peran Kementerian BUMN secara alamiah menjadi regulator.

Karena itu, kemungkinan penurunan status menjadi sebuah badan sangat terbuka. Namun, ia menekankan bahwa keputusan final belum diambil.

"Belum, tunggu pembahasannya. Sabar dulu," terangnya.

DPR sendiri berkomitmen untuk segera menyelesaikan revisi UU BUMN. Dasco menargetkan pembahasan dapat rampung sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.

Ia juga memastikan bahwa proses ini akan terus menyerap aspirasi publik yang telah masuk selama hampir satu tahun terakhir.

"Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan," ujarnya.

Load More