-
Harga emas di Pegadaian hari ini menunjukkan dinamika berbeda: Antam dan Galeri 24 naik signifikan (Galeri 24 naik tertinggi Rp16.000), sementara Emas UBS mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram.
-
Harga emas per gram tertinggi dipegang oleh Antam (Rp2.335.000), diikuti UBS (Rp2.235.000), dan Galeri 24 (Rp2.225.000).
-
Nasabah retail atau konsumen akhir yang membeli/menjual emas di Pegadaian tidak dikenakan PPh Pasal 22, karena pungutan pajak 0,25% kini hanya berlaku pada supplier dan disetorkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion berizin OJK.
Sebagai informasi, tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 atas perdagangan emas berubah drastis dari 1,5% menjadi tarif tunggal 0,25%.
Pajak emas batangan merupakan PPh Pasal 22 yang kini hanya dipungut oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion (yang telah berizin OJK) kepada supplier atau pemasok, bukan lagi oleh toko emas retail.
Dalam praktiknya, pemungutan pajak 0,25% ini dilakukan saat terjadi transaksi pembelian emas batangan di atas Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara oleh LJK Bulion.
Tujuan PMK 52/2025 adalah menyesuaikan ketentuan mengenai pengecualian pemungutan PPh 22, yang meliputi: penjualan emas batangan ke LJK Bulion berizin OJK, penyerahan emas ke Bank Indonesia (BI), dan melalui pasar fisik emas digital.
Perlu ditegaskan kembali bahwa pemungutan PPh Pasal 22 ini TIDAK BERLAKU bagi nasabah retail atau konsumen akhir yang membeli atau menjual emas di LJK Bulion, termasuk di Pegadaian. Artinya, nasabah dapat bertransaksi jual maupun beli emas tanpa perlu khawatir dikenakan PPh Pasal 22.
Selain konsumen retail, beberapa transaksi yang dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 0,25% meliputi: pembelian emas batangan oleh LJK Bulion yang nilainya kurang atau senilai Rp10 juta, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22, BI saat membeli emas untuk cadangan devisa, UMKM yang memakai skema PPh Final, dan transaksi di pasar fisik emas digital yang terdaftar di Bursa Komoditi.
Layanan seperti Cicil Emas di Pegadaian, yang menawarkan kepemilikan emas 24 karat bersertifikat Galeri 24 melalui metode cicilan, juga tidak dikenakan pajak emas dan nilai cicilannya akan tetap meskipun harga emas mengalami kenaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah