-
Harga emas di Pegadaian hari ini menunjukkan dinamika berbeda: Antam dan Galeri 24 naik signifikan (Galeri 24 naik tertinggi Rp16.000), sementara Emas UBS mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram.
-
Harga emas per gram tertinggi dipegang oleh Antam (Rp2.335.000), diikuti UBS (Rp2.235.000), dan Galeri 24 (Rp2.225.000).
-
Nasabah retail atau konsumen akhir yang membeli/menjual emas di Pegadaian tidak dikenakan PPh Pasal 22, karena pungutan pajak 0,25% kini hanya berlaku pada supplier dan disetorkan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion berizin OJK.
Sebagai informasi, tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 atas perdagangan emas berubah drastis dari 1,5% menjadi tarif tunggal 0,25%.
Pajak emas batangan merupakan PPh Pasal 22 yang kini hanya dipungut oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion (yang telah berizin OJK) kepada supplier atau pemasok, bukan lagi oleh toko emas retail.
Dalam praktiknya, pemungutan pajak 0,25% ini dilakukan saat terjadi transaksi pembelian emas batangan di atas Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara oleh LJK Bulion.
Tujuan PMK 52/2025 adalah menyesuaikan ketentuan mengenai pengecualian pemungutan PPh 22, yang meliputi: penjualan emas batangan ke LJK Bulion berizin OJK, penyerahan emas ke Bank Indonesia (BI), dan melalui pasar fisik emas digital.
Perlu ditegaskan kembali bahwa pemungutan PPh Pasal 22 ini TIDAK BERLAKU bagi nasabah retail atau konsumen akhir yang membeli atau menjual emas di LJK Bulion, termasuk di Pegadaian. Artinya, nasabah dapat bertransaksi jual maupun beli emas tanpa perlu khawatir dikenakan PPh Pasal 22.
Selain konsumen retail, beberapa transaksi yang dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 0,25% meliputi: pembelian emas batangan oleh LJK Bulion yang nilainya kurang atau senilai Rp10 juta, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22, BI saat membeli emas untuk cadangan devisa, UMKM yang memakai skema PPh Final, dan transaksi di pasar fisik emas digital yang terdaftar di Bursa Komoditi.
Layanan seperti Cicil Emas di Pegadaian, yang menawarkan kepemilikan emas 24 karat bersertifikat Galeri 24 melalui metode cicilan, juga tidak dikenakan pajak emas dan nilai cicilannya akan tetap meskipun harga emas mengalami kenaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia