-
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti efektivitas penyaluran subsidi energi, secara terbuka menyentil Kementerian ESDM karena belum kunjung memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data untuk BBM.
-
Penggunaan DTSEN dianggap krusial untuk memastikan subsidi, yang masih diperlukan karena pertumbuhan ekonomi belum merata, dapat lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati kelompok mampu.
-
Anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2026 direncanakan sebesar Rp210,1 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya, dengan fokus subsidi listrik untuk rumah tangga miskin dan subsidi LPG 3 kg difokuskan bagi pengguna yang terdata di DTSEN.
Rincian Anggaran Subsidi Energi RAPBN 2026:
Subsidi Listrik: Dialokasikan sebesar Rp104,6 triliun. Kenaikan alokasi ini disebabkan oleh meningkatnya biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik, peningkatan volume listrik bersubsidi, fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah, serta peningkatan penggunaan biomassa untuk cofiring PLTU. Subsidi listrik ini akan difokuskan untuk rumah tangga miskin dan rentan.
Subsidi BBM dan LPG 3 Kg: Anggarannya mencapai Rp105,4 triliun. Kenaikan anggaran ini mencakup subsidi untuk Jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg, didorong oleh peningkatan volume konsumsi dan perubahan nilai tukar. Penyaluran subsidi LPG 3 kg akan difokuskan untuk pengguna yang sudah terdata dalam DTSEN.
Peningkatan volume subsidi yang besar ini semakin menegaskan urgensi penggunaan DTSEN agar penyaluran dana publik tepat sasaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik