Suara.com - Pekerja di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) kini akan mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditandai dengan penandatanganan naskah kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada Sabtu, 28 Juni 2025 yang lalu.
Kerja sama kedua lembaga instansi ini berfokus pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ekosistem program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ruang lingkup kerja sama ini meliputi:
- Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan
- Dukungan optimalisasi kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan
- Optimalisasi pelayanan program jaminan sosial ketenagakerjaan
- Sinergi data dan informasi dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan
Deputi Penyediaan dan Penyaluran BHN Brigjen (Purn) Suardi Samiran menyambut baik kolaborasi antara BGN dan BPJS TK ini. Ia mendorong kolaborasi lintas instansi ini untuk semakin gencar dilakukan agar program MBG semakin didukung.
“Hari ini kami memulai kerja sama dengan BPJS TK. Upaya ini kita lakukan untuk meningkatkan ksejahteraan pekerja yang bertugas di SPPG. Dengan adanya jaminan sosial ini, semoga seluruh petugas SPPG semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat,” ujar Samiran.
Melansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan BGN telah meneken nota kesepahaman yang memberikan jaminan perlindungan terhadap para relawan di SPPG program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan bahwa premi yang dibayarkan untuk setiap pekerja SPPG adalah Rp16.800 per bulan.
“Kami menandatangani MoU untuk perlindungan tenaga relawan di SPPG. Banyak pekerja yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara,” ujarnya Anggoro di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, beberapa waktu yang lalu.
Ia juga menyebutkan bahwa setiap pekerja yang terlibat di SPPG akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, bahkan pekerja di bawah para supplier juga akan didorong untuk dilindungi.
Setidaknya ada sekitar 1,2 juta pekerja di SPPG yang bakal dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gercep! Buntut Keracunan Massal, Presiden Prabowo 'Ketok Palu' Aturan Baru MBG Sebelum 5 Oktober
Secara teknis, kerja sama ini memungkinkan pemberian fasilitas pelayanan atas risiko kecelakaan kerja dan/atau kematian yang dialami oleh pekerja SPPG yang telah menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan penyelenggaraan program yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Tanggapan Anggota Komisi IX DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago, memberikan tanggapannya bahwa pemberian asuransi bagi pekerja dapur MBG wajib ditanggung oleh BGN.
“Jika BGN ingin mengasuransikan pekerja dapur, itu memang wajib. Mereka bukan hanya wajib sebagai anggota BPJS Kesehatan, tapi setidaknya jadi peserta BPJS TK yang 2 program (yang preminya Rp16.800) dan yang di-cover adalah kecelakaan kerja dan tunjangan kematian,” ujarnya pada salah satu kesempatan.
Hal senada dikonfirmasi oleh juru bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Dedek Prayudi beberapa waktu yang lalu.
“Setiap pekerja di dapur MBG atau SPPG kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Sementara jaminan kematian menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, apabila pekerja meninggal saat bekerja. Semua di-cover di sini,” ujar Dedek Prayudi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21