- Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok (TDPSE) karena Ketidakpatuhan.
- TikTok Merespons dengan menyatakan menghormati hukum dan regulasi Indonesia serta berkomitmen bekerja sama secara konstruktif.
- Meskipun izinnya dibekukan, aplikasi TikTok dilaporkan masih dapat diakses secara normal oleh pengguna di Indonesia.
Suara.com - Platform media sosial raksasa, TikTok, tengah menjadi sorotan tajam setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka. Pembekuan ini dipicu oleh ketidakpatuhan TikTok dalam menyerahkan data lengkap terkait aktivitas di platform mereka.
Meskipun TDPSE dibekukan, aplikasi TikTok terpantau masih dapat diakses secara normal oleh pengguna di Indonesia pada Jumat malam. Penayangan konten hingga fitur siaran langsung (live) tetap berjalan tanpa hambatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah TikTok dinilai hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa besar 25–30 Agustus 2025.
Kemkomdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini timbul atas dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," ujar Alexander.
Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menolak, dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data.
Alexander Sabar menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
Menanggapi sanksi ini, juru bicara TikTok di Jakarta menyatakan pihaknya menghormati hukum dan regulasi di Indonesia.
Baca Juga: "Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara tersebut. Pihak TikTok juga menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan Kemkomdigi guna menyelesaikan isu ini secara konstruktif, serta terus berupaya melindungi privasi pengguna dan menjaga platform tetap aman.
Sementara itu, Komisi I DPR RI sebelumnya juga telah meminta agar pembekuan TikTok tidak sampai mematikan ekosistem usaha kecil yang bergantung pada platform tersebut. Situasi ini kini memicu pertanyaan besar: sejauh mana otoritas pemerintah berhak meminta akses data internal platform global demi penegakan hukum dan pengawasan ruang digital.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi
-
Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok
-
Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis