- Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin TikTok (TDPSE) karena Ketidakpatuhan.
- TikTok Merespons dengan menyatakan menghormati hukum dan regulasi Indonesia serta berkomitmen bekerja sama secara konstruktif.
- Meskipun izinnya dibekukan, aplikasi TikTok dilaporkan masih dapat diakses secara normal oleh pengguna di Indonesia.
Suara.com - Platform media sosial raksasa, TikTok, tengah menjadi sorotan tajam setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka. Pembekuan ini dipicu oleh ketidakpatuhan TikTok dalam menyerahkan data lengkap terkait aktivitas di platform mereka.
Meskipun TDPSE dibekukan, aplikasi TikTok terpantau masih dapat diakses secara normal oleh pengguna di Indonesia pada Jumat malam. Penayangan konten hingga fitur siaran langsung (live) tetap berjalan tanpa hambatan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah TikTok dinilai hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa besar 25–30 Agustus 2025.
Kemkomdigi telah meminta data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini timbul atas dugaan adanya monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.
"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," ujar Alexander.
Namun, melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menolak, dengan alasan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data.
Alexander Sabar menegaskan, permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.
"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
Menanggapi sanksi ini, juru bicara TikTok di Jakarta menyatakan pihaknya menghormati hukum dan regulasi di Indonesia.
Baca Juga: "Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara tersebut. Pihak TikTok juga menyatakan komitmen untuk bekerja sama dengan Kemkomdigi guna menyelesaikan isu ini secara konstruktif, serta terus berupaya melindungi privasi pengguna dan menjaga platform tetap aman.
Sementara itu, Komisi I DPR RI sebelumnya juga telah meminta agar pembekuan TikTok tidak sampai mematikan ekosistem usaha kecil yang bergantung pada platform tersebut. Situasi ini kini memicu pertanyaan besar: sejauh mana otoritas pemerintah berhak meminta akses data internal platform global demi penegakan hukum dan pengawasan ruang digital.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis