-
UMKM dapat penjaminan kredit Jamkrindo ikut proyek pemerintah tanpa modal
-
Jamkrindo hadir bantu UMKM penuhi jaminan tanpa ganggu arus kas
-
Penjaminan ini membuka jalan UMKM lebih aktif di proyek pemerintah
Suara.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki peluang lebih besar untuk ikut serta dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, pelaku UMKM mendapatkan penjaminan kredit dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), sehingga tak perlu mengeluarkan modal besar.
Adapun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, harus ada jaminan dalam setiap proses pengadaan, dan di sinilah lembaga penjamin seperti Jamkrindo mengambil peran penting.
Selama ini, banyak pelaku UMKM kesulitan mengikuti tender karena keterbatasan likuiditas dan kewajiban menyediakan jaminan dalam bentuk uang tunai atau agunan.
Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo hadir untuk membantu mereka tetap dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengganggu arus kas usaha.
"Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sesuai amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari seperti dikutip, Kamis (9/10/2025).
Melalui sistem penjaminan, Jamkrindo berupaya membuka jalan bagi UMKM agar lebih aktif dalam proyek-proyek pemerintah yang sebelumnya hanya bisa dijangkau oleh perusahaan besar.
Dengan adanya jaminan, UMKM memiliki leverage keuangan yang lebih baik tanpa perlu menanggung beban agunan besar.
Jamkrindo berkomitmen untuk terus memperluas layanan penjaminan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke daerah-daerah agar semakin banyak UMKM dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan LKPP, lembaga perbankan dan ekosistem penjaminan untuk memastikan layanan penjaminan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk melakukan transformasi digital dalam sistem penjaminan serta peningkatan literasi bagi pelaku usaha agar proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi," pungkas Abdul.
Baca Juga: Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai