-
UMKM dapat penjaminan kredit Jamkrindo ikut proyek pemerintah tanpa modal
-
Jamkrindo hadir bantu UMKM penuhi jaminan tanpa ganggu arus kas
-
Penjaminan ini membuka jalan UMKM lebih aktif di proyek pemerintah
Suara.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki peluang lebih besar untuk ikut serta dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, pelaku UMKM mendapatkan penjaminan kredit dari PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), sehingga tak perlu mengeluarkan modal besar.
Adapun, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, harus ada jaminan dalam setiap proses pengadaan, dan di sinilah lembaga penjamin seperti Jamkrindo mengambil peran penting.
Selama ini, banyak pelaku UMKM kesulitan mengikuti tender karena keterbatasan likuiditas dan kewajiban menyediakan jaminan dalam bentuk uang tunai atau agunan.
Melalui produk penjaminan seperti surety bond, Jamkrindo hadir untuk membantu mereka tetap dapat memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengganggu arus kas usaha.
"Kehadiran penjaminan ini memperkuat tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sesuai amanat dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari seperti dikutip, Kamis (9/10/2025).
Melalui sistem penjaminan, Jamkrindo berupaya membuka jalan bagi UMKM agar lebih aktif dalam proyek-proyek pemerintah yang sebelumnya hanya bisa dijangkau oleh perusahaan besar.
Dengan adanya jaminan, UMKM memiliki leverage keuangan yang lebih baik tanpa perlu menanggung beban agunan besar.
Jamkrindo berkomitmen untuk terus memperluas layanan penjaminan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke daerah-daerah agar semakin banyak UMKM dapat berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan LKPP, lembaga perbankan dan ekosistem penjaminan untuk memastikan layanan penjaminan dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk melakukan transformasi digital dalam sistem penjaminan serta peningkatan literasi bagi pelaku usaha agar proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan terintegrasi," pungkas Abdul.
Baca Juga: Bahlil: Permen Minerba akan Prioritaskan UMKM dan Koperasi Lokal, Bukan dari Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
3 Rekomendasi Lokasi Rumah di Jakarta Selatan Harga di Bawah Rp 1 Miliar
-
Terus Meningkat, 27359 Rekening yang Terhubung Judol Sudah Ditutup
-
Dasco Ungkap 4 Isu yang Dibahas Pertemuan Tertutup dengan Seskab dan Tiga Menteri Prabowo
-
Genjot Kredit, BFIN Incar Penyaluran Pembiayaan Sektor Mesin Cetak
-
IHSG Sesi I Terbang Berkat Komoditas! Sektor Teknologi dan Keuangan Terkapar
-
ASN Wajib Update Data SIASN ASN Digital untuk Jabatan, Dapodik, Gaji dan Tunjangan
-
IHSG Terus Menguat di Sesi Pertama, Perdamaian Israel-Hamas Jadi Katalis?
-
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
-
BRI Insurance Cetak Laba Rp467 Miliar, Sanggup Jaga Margin di Tengah Badai Regulasi Baru
-
Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis