- Ketua OJK Mahendra Siregar minta pemerintah lanjutkan program hapus utang UMKM di Bank Himbara.
- Baru 67.000 UMKM yang utangnya dihapuskan.
- Penghapusan utang UMKM ini diharapkan bisa memulihkan perekonomian rakyat kecil.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk memperpanjang kebijakan menghapus utang UMKM di bank Himbara, untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM.
Permintaan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2025 di Balai Kartini, Jumat (10/10/2025).
"Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektifitas dari peraturan pemerintah terkait dengan hapus buku, hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektifitasnya," kata Mahendra.
Dia pun telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan agar program hapus tagih ini diperkuat dan dilanjutkan.
"Jadi kami sampaikan tadi kepada Pak Menko (Airlangga Hartarto), kami sudah sampaikan kepada Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), supaya kebijakan itu bisa diperkuat dan bisa dilanjutkan," katanya.
Dia mengungkapkan porsi kredit UMKM di perbankan tercatat termoderasi di kisaran 19% dari total kredit yang disalurkan dengan tingkat pertumbuhan yang melambat. Sebab, hanya sekitar 1,35% berdasarkan data per Agustus 2025.
Untuk itu, perlunya percepatan akses pembiayaan produktif bagi sektor usaha kecil.
"Hal ini merupakan pengingat bagi kita semua pentingnya perluasan akses keuangan agar inklusi keuangan bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi dapat ditingkatkan secara signifikan," tutup dia.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah mengungkapkan baru sebanyak 67.000 UMKM yang dihapuskan piutang macetnya. Padahal pemerintah menargetkan penghapusan utang sejuta UMKM.
Baca Juga: Pembobolan Rp 70 Miliar di RDN BCA Akibat Serangan Siber, Pihak Ini Tanggung Kerugian Nasabah
Adapun program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Berita Terkait
-
Kredit Lawan Rentenir OJK Sudah Jangkau 1,7 Juta Orang
-
Premis Asuransi Jiwa Merosot, OJK Ungkap Biang Keroknya
-
OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit
-
Kinerja Keuangan BRI Tetap Perkasa di Tengah Penghapusan Utang UMKM
-
BRI Terdepan Hapus Utang UMKM, Dukung Langkah Strategis Pemerintah!
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia