Bisnis / Keuangan
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Ilustrasi: Aplikasi asuransi jiwa. (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • Pendapatan premi asuransi jiwa turun 1,21 persen menjadi Rp 117,51 triliun

  • Kinerja premi asuransi melemah di tengah upaya industri tingkatkan kepercayaan masyarakat

  • Aset industri asuransi komersial masih solid tumbuh 3,87 persen mencapai Rp 948 triliun

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi jiwa alami penurunan menurun pada Bulan Agustus 2025 yang sebesar Rp 117,51 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa jumlah premi asuransi tersebut merosot 1,21 persen secara year on year (YoY).

Sebab, pada bulan sebelumnya yakni Juli 2025, pendapatan premi asuransi jiwa juga mengalami penyusutan sebesar 0,84 persen YoY dengan nilai mencapai Rp 103,42 triliun.

"Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Agustus 2025 sebesar Rp 219,52 triliun, atau tumbuh 0,44 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,21 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 117,51 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,42 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 102,01 triliun," ujarnya dikutip Youtube OJK, Jumat (10/10/2025).

Ilustrasi asuransi jiwa. (Freepik)

Ogi menuturkan, pelemahan ini terjadi di tengah upaya industri memperkuat fondasi bisnis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun memiliki peran penting dalam mengelola risiko finansial masyarakat, mulai dari risiko sakit, kecelakaan, hingga perencanaan masa depan,” imbuhnya.

Sedangkan,  industri asuransi, per Agustus 2025 aset industri mencapai Rp 1.170,62 triliun atau naik 3,37 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp 948,14 triliun atau mencatat pertumbuhan 3,87 persen yoy.

Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 472,58 persen dan 323,36 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).

Untuk asuransi non komersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp 222,48 triliun atau tumbuh sebesar 1,26 persen yoy.

Baca Juga: OJK Ultimatum Bank Penerima Dana SAL Pemerintah Turunkan Bunga Kredit

Pada industri dana pensiun, total aset per Agustus 2025 tumbuh sebesar 8,48 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 1.611,45 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,47 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 395,35 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp 1.216,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,86 persen yoy.

Load More