Suara.com - Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk masa jabatan 2026–2031 . Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2025 (untuk BPJS Kesehatan) dan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2025 (untuk BPJS Ketenagakerjaan).
Masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS periode 2021–2026 akan berakhir pada 19 Februari 2026. Oleh sebab itu, langkah pembentukan Pansel telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan baru.
Pembentukan Pansel ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Dalam regulasi tersebut (Pasal 13–16), Pansel masing-masing terdiri atas dua orang dari unsur pemerintah dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat.
Untuk BPJS Kesehatan, unsur pemerintah dalam Pansel terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan, unsur pemerintah adalah perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan (anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Anggota Pansel dari unsur masyarakat dipilih dari tokoh bangsa yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, aktuaria, asuransi, dana pensiun, teknologi informasi, manajemen risiko, manajemen kesehatan, ketenagakerjaan, dan/atau hukum.
Perlu diperhatikan, pendaftaran seleksi calon Dewas dan Direksi dibuka 14–16 Oktober 2025, sebagaimana telah diumumkan Pansel melalui media elektronik dan cetak pada tanggal 9 Oktober 2025.
Proses seleksi akan berlangsung selama sekitar tiga bulan, meliputi:
1. Seleksi administrasi,
2. Uji kelayakan dan kepatutan (termasuk pemaparan visi & misi, tes kompetensi bidang, tes psikologi, wawancara),
Baca Juga: Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
2. Tes kesehatan.
Semua rangkaian seleksi tersebut telah dirancang sesuai ketentuan dalam Perpres 81/2015.
Ketua Pansel BPJS Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan komitmennya untuk memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan kredibel.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan secara terbuka, profesional, dan berbasis merit. BPJS Kesehatan membutuhkan figur yang tidak hanya kompeten, tetapi juga berintegritas tinggi untuk membawa lembaga ini semakin kuat melayani masyarakat,” ujar Kunta yang juga menjabat sebagai Sekjen Kemenkes, di Jakarta, Senin (13/10).
Begitu pula Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, ia optimisme bahwa proses seleksi ini akan menghasilkan pemimpin yang mampu memperkuat tata kelola dan kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami percaya proses seleksi yang ketat dan objektif ini akan melahirkan calon-calon terbaik bangsa yang siap memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ke depan,” kata Indah.
BPJS Ketenagakerjaan mendukung pelaksanaan proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2026–2031 yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Karyawan Dapur MBG Dapat BPJS Kesehatan dan TK? Ini Rinciannya
-
Miris! Ahli Kanker Cerita Dokter Layani 70 Pasien BPJS per Hari, Konsultasi Jadi Sebentar
-
BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Ciptakan Inovasi Digital JKN, BPJS Kesehatan Peroleh Penghargaan Bergengsi
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
-
Menko Airlangga Bongkar Alasan Cabut PIK 2 dari Daftar PSN Prabowo
-
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Pemagangan bagi Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Menkeu Purbaya soal Perang Dagang AS-China: Biar Aja Mereka Berantem, Kita Untung!
-
Dikritik 'Cawe-Cawe' Bank BUMN, Menkeu Purbaya: Saya Dewas Danantara!
-
Jurus Kilang Pertamina Internasional Hadapi Tantangan Ketahanan Energi
-
IFG Catat Pengguna Platform Digital Tembus 300 Ribu Pengguna
-
Gen Z Makin Gencar Gadai Barang, Buat Apa?
-
Menkeu Purbaya Jamin Sidak Jalur Hijau Tak Ganggu Dwelling Time