-
OJK mencabut izin usaha BPR Artha Kramat per 14 Oktober 2025.
-
Bank dihentikan operasinya dan wajib menyelesaikan semua kewajiban.
-
OJK menegaskan pentingnya kehati-hatian dan integritas di sektor perbankan
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank di Indonesia.
Hal ini berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Keputusan ini memutuskan tentang pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beelokasi PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah sejak tanggal 14 Oktober 2025.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tersebut Seluruh kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat menghentikan segala kegiatan usahanya," tulis OJK dalam website resminya dikutip,Selasa (21/10/2025).
Untuk itu, OJK meminta pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat.
Salah satunya, bertanggung jawab atas kewajiban yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan, fungsi intermediasi berjalan positif hingga Juni 2025 seiring peningkatan penyaluran kredit dan penghimpunan dana masyarakat yang kuat.
Salah satunya, kualitas aset menunjukkan perbaikan dengan penurunan risiko kredit.
Sedangkan kondisi likuiditas berada pada tingkat yang memadai, ditopang oleh cadangan likuiditas jauh di atas ketentuan minimum.
Baca Juga: Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?
Tingkat permodalan perbankan yang tinggi juga mencerminkan ketahanan sektor perbankan dalam menghadapi potensi risiko ke depan, serta kemampuannya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK juga mendorong bank-bank untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking), profesionalisme, inovatif, dan selalu menjaga integritas sehingga mencapai pertumbuhan yang tinggi, sehat, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah