-
AI banyak digunakan di industri fintech P2P lending untuk analisis risiko.
-
OJK menekankan pentingnya akurasi, transparansi, dan keamanan data dalam penggunaan AI.
-
OJK sedang menyusun aturan baru untuk menilai kesehatan fintech P2P lending
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) banyak digunakan di industri jasa keuangan.
Salah satunya, marak dipergunakan di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, penyelenggara pindar telah memanfaatkan teknologi AI berupa machine learning.
Hal ini untuk mempelajari karakteristik dan pola perilaku pengguna, baik lender dan borrower, secara dinamis.
"Ini dapat meningkatkan kualitas analisis risiko dan memperluas akses pendanaan yang berkelanjutan," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut dia, Pindar perlu memastikan algoritma akurat dan transparan, menghindari bias. Hal ini untuk menjaga keamanan data nasabah.
"Ini untuk menjaga keamanan tetap menjaga prinsip ke hati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," bebernya.
Sementara itu, OJK juga bakal menggodok rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Tingkat Kesehatan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pinjaman Daring (Pindar).
Apalagi, rancangan SEOJK itu merupakan aturan yang lebih spesifik dan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.
"Penilaian tingkat kesehatan Pindar telah diatur dalam POJK 40/2024, dengan cakupan penilaian yaitu terhadap faktor permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen," bebernya.
"Penilaian terhadap faktor permodalan dilakukan untuk memastikan kecukupan permodalan dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko yang ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa Pemilik Mirae Asset? Diduga Untung Triliunan Usai Goreng Saham BEBS
-
Bank-bank Kecil Berguguran di Tahun 2026, Pertanda Apa?
-
Kaspersky Mencatat Hampir 15 Juta Ancaman Web Di Indonesia Tahun 2025
-
Dugaan Manipulasi IPO dan Transaksi Semu, OJK Geledah Kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
-
Indosat Gandeng Cisco Resmikan Security Command Center, Perkuat Keamanan Siber Indonesia di Era AI
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar