- Melda Safitri viral karena konten menangis setelah cerai.
- Ia dijatuhkan talak 3 oleh suami yang akan diangkat PPPK.
- Cekcok bermula karena tak ada makanan di rumah.
Suara.com - Viral perpisahan yang menimpa Melda Safitri (33), seorang istri dan ibu dua anak di Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi viral di berbagai media sosial.
Melda dikabarkan diceraikan oleh suaminya, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tepat dua hari menjelang sang suami dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam narasi yang beredar luas, Melda terpaksa meninggalkan rumahnya di Aceh Singkil untuk kembali ke rumah orang tuanya di Kabupaten Aceh Selatan, membawa serta kedua anaknya.
Video yang memperlihatkan Melda menangis tersedu-sedu saat pergi, dilepas oleh tetangga yang bersimpati, telah ditonton lebih dari 110 ribu kali, dengan warganet menyampaikan kekecewaan di kolom komentar.
Melda merasa kecewa karena perpisahan terjadi setelah ia mendampingi suaminya berjuang hingga berhasil menjadi PPPK.
Melda, yang menikah pada tahun 2020 dan dikenal aktif di media sosial dengan pengikut lebih dari 138 ribu, membenarkan perpisahan itu. Ia menuturkan, ketegangan rumah tangga memuncak pada 14 Agustus 2025.
Peristiwa bermula saat suaminya pulang kerja sore hari dan marah-marah karena Melda tidak menyediakan lauk untuk makan, meskipun Melda mengaku kesulitan memasak karena ketiadaan bahan makanan di rumah.
Cekcok pun tidak terhindarkan, diperparah dengan Melda menyinggung suaminya yang dianggap tidak memberikan nafkah.
Akhirnya, pada malam harinya, sang suami mengemasi pakaiannya dan langsung melontarkan talak cerai: "Dia langsung bilang ke saya, kamu Fitri saya ceraikan 1, 2, 3 lalu dia pergi," ungkap Melda.
Gaji PPPK Satpol PP yang Baru Dilantik
Kisah perpisahan yang terjadi jelang pelantikan ini lantas memicu rasa penasaran publik mengenai besaran gaji yang diperoleh seorang PPPK, terutama yang menjabat sebagai anggota Satpol PP.
Kenaikan status dari honorer menjadi PPPK memang membawa kepastian penghasilan yang diatur oleh negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan, bukan eselon atau pangkat struktural layaknya PNS.
Calon pegawai yang lolos seleksi PPPK langsung berhak mendapatkan gaji penuh sebesar 100 persen, berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang hanya menerima 80 persen.
Meskipun golongan pasti suami Melda tidak disebutkan, secara umum, rincian gaji pokok PPPK per Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London
-
Pipa Gas TGI Meledak, ESDM Jamin Produksi Lapangan Migas Rokan Bisa Operasi Lusa
-
Jamkrindo Syariah Beberkan Strategi Bisnis di 2026
-
Bos BI Akui Pencalonan Keponakan Prabowo Jadi Sentimen Rupiah Anjlok
-
Akselerasi Ekonomi Digital: Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pertumbuhan Inklusif Indonesia