- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum mengetahui soal wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jalan tol.
- Purbaya bahkan mengaku heran dengan adanya rencana penambahan pajak di berbagai sektor.
- Menkeu juga menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik.
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dirinya belum mengetahui soal wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jalan tol. Ia mengatakan akan membaca dulu rencana tersebut sebelum memberikan komentar.
Purbaya bahkan mengaku heran dengan adanya rencana penambahan pajak di berbagai sektor. Ia juga mengatakan bakal meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
"Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," kata Purbaya dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
"Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP)," ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu juga menegaskan komitmennya untuk tidak menambah skema pajak baru sebelum daya beli masyarakat membaik. Hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat.
"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tutur Bendahara Negara itu.
Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. Rencana tersebut sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.
Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada payung hukum resmi yang mengatur pungutan pajak jalan tol.
"Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," ujar Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga: Jangan Terburu-buru Pungut PPN Tol, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak Daya Beli
Inge menjelaskan, munculnya poin tersebut dalam Renstra merupakan cerminan arah penguatan fiskal di masa depan. Tujuannya tak lain untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak (equal playing field) antarjenis jasa serta menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur nasional.
DJP memastikan tidak akan gegabah dalam mengeksekusi aturan ini. Jika nantinya kebijakan ini diformalkan, pemerintah berjanji akan melakukan kajian komprehensif, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga menghitung dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan sektor logistik.
"Mekanismenya akan melalui proses berhati-hati, mempertimbangkan dampak terhadap dunia usaha dan sektor transportasi secara luas," tambah Inge.
Ia menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan tetap akan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Pemerintah menjamin informasi resmi akan dibuka secara transparan jika regulasi tersebut telah mencapai titik final.
Berita Terkait
-
Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis
-
Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045
-
Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Pelindo Group Buka Jalan UMKM Perempuan Menuju Transformasi Digital
-
Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan
-
BEI Bakal Depak Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi dari Indeks Kunci di Bursa
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako
-
Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif
-
Bedah Saham SIDO, Emiten Tanpa Hutang: Bakal Meroket atau Stagnan?
-
Cerita Purbaya Tolak Bantuan Utang IMF & World Bank 30 Miliar USD, Klaim APBN Kuat Berlapis-lapis
-
IHSG Masih Tengkurep di Level 7.544, Sentimen Global Jadi Beban
-
Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis
-
Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045