- PT Bursa Efek Indonesia menetapkan aturan baru mengeluarkan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi dari indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
- Pengumuman resmi diterbitkan pada 21 April 2026 sebagai upaya menjaga relevansi indeks serta mencerminkan dinamika pasar modal terkini.
- Kebijakan penyesuaian kriteria evaluasi indeks tersebut akan mulai berlaku secara efektif di pasar modal mulai 4 Mei 2026.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menendang saham-saham yang masuk dalam daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi/High Shareholding Concentration (HSC) dari tiga indeks kunci di bursa.
Kebijakan ini diumumkan BEI lewat surat bernomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 perihal “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80” pada Selasa (21/4/2026).
"Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2026 untuk menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini," ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI I Gusti Agung Alit Nityaryana dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Gusti menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria, yaitu mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam
"Selain aspek tersebut, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan," ujar Gusti.
Dalam aturan baru itu, PT BEI menambahkan kriteria terbaru untuk saham yang bisa masuk dalam IDX80. Kriteria baru itu adalah saham yang masuk indeks tak boleh masuk dalam daftar HSC.
Selain itu aturan lainnya tidak banyak berubah. Berikut adalah kriterian untuk saham yang masuk dalam IDX80:
- Saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 (enam) bulan
- 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 (dua belas) bulan
terakhir - Memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI
- Paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 (enam) bulan terakhir
- Memiliki minimum rasio free float sebesar 10 persen atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi)
- Tidak masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC)
Seperti yang disampaikan BEI, aturan ini akan mulai berlaku pada 4 Mei mendatang.
Baca Juga: BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga, Pertamina Sebar 118 Ribu Paket Sembako
-
Ngaku Tak Tahu soal PPN Jalan Tol, Purbaya: Tiba-tiba Ada Banyak Isu Pajak
-
Harga Bahan Baku Plastik Selangit, Wamendag Minta UMKM Putar Otak Cari Alternatif
-
Bedah Saham SIDO, Emiten Tanpa Hutang: Bakal Meroket atau Stagnan?
-
Cerita Purbaya Tolak Bantuan Utang IMF & World Bank 30 Miliar USD, Klaim APBN Kuat Berlapis-lapis
-
IHSG Masih Tengkurep di Level 7.544, Sentimen Global Jadi Beban
-
Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis
-
Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045
-
Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol
-
Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI