- PT Bursa Efek Indonesia menetapkan aturan baru mengeluarkan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi dari indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.
- Pengumuman resmi diterbitkan pada 21 April 2026 sebagai upaya menjaga relevansi indeks serta mencerminkan dinamika pasar modal terkini.
- Kebijakan penyesuaian kriteria evaluasi indeks tersebut akan mulai berlaku secara efektif di pasar modal mulai 4 Mei 2026.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menendang saham-saham yang masuk dalam daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi/High Shareholding Concentration (HSC) dari tiga indeks kunci di bursa.
Kebijakan ini diumumkan BEI lewat surat bernomor Peng-00065/BEI.POP/04-2026 perihal “Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80” pada Selasa (21/4/2026).
"Penyesuaian ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2026 untuk menjaga indeks tetap relevan dan mencerminkan dinamika pasar modal terkini," ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI I Gusti Agung Alit Nityaryana dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Gusti menjelaskan, penyesuaian dilakukan dengan penambahan kriteria, yaitu mencakup minimum free float, jumlah hari transaksi, dan ketentuan saham yang masuk dalam
"Selain aspek tersebut, kriteria pemilihan konstituen indeks tidak mengalami perubahan," ujar Gusti.
Dalam aturan baru itu, PT BEI menambahkan kriteria terbaru untuk saham yang bisa masuk dalam IDX80. Kriteria baru itu adalah saham yang masuk indeks tak boleh masuk dalam daftar HSC.
Selain itu aturan lainnya tidak banyak berubah. Berikut adalah kriterian untuk saham yang masuk dalam IDX80:
- Saham-saham konstituen IHSG yang sudah tercatat lebih dari 6 (enam) bulan
- 150 saham berdasarkan nilai transaksi di pasar reguler tertinggi selama 12 (dua belas) bulan
terakhir - Memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan oleh BEI
- Paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 (enam) bulan terakhir
- Memiliki minimum rasio free float sebesar 10 persen atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi)
- Tidak masuk dalam High Shareholding Concentration (HSC)
Seperti yang disampaikan BEI, aturan ini akan mulai berlaku pada 4 Mei mendatang.
Baca Juga: BEI Cabut Suspensi Saham MSIN dan ASPR, Cek Jadwal Perdagangannya!
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL