- Menteri Keuangan Purbaya akan memperketat aturan terhadap mafia impor pakaian bekas karena hukuman saat ini dinilai terlalu ringan.
- Ia berencana menambahkan sanksi denda agar pelaku jera dan negara tidak terus merugi akibat pemusnahan barang tanpa kompensasi.
- Purbaya telah mengantongi nama-nama pelaku dan akan melarang mereka melakukan impor barang di masa depan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperketat aturan untuk para mafia impor pakaian bekas. Ia menilai kalau selama ini mereka hanya dikenakan hukuman ringan.
Menkeu Purbaya bercerita kalau hukuman untuk para pelaku impor baju bekas itu hanya dikenakan hukuman penjara. Sedangkan produk yang disita hanya dimusnahkan. Menurutnya, penindakan tersebut justru malah merugikan negara.
"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (mereka) enggak didenda. Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Berangkat dari temuan itu, Purbaya ingin menerapkan peraturan baru untuk para mafia impor pakaian bekas. Dia berencana menambahkan denda agar pelaku jera.
"Jadi sekarang kita berubah di mana kita bisa denda orang itu juga," lanjutnya.
Bendahara Negara juga mengaku sudah mengantongi nama-nama di balik mafia impor pakaian bekas ilegal. Selanjutnya, mereka bakal dilarang untuk melakukan impor barang.
"Kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres (istilah untuk pakaian bekas yang diimpor, dipadatkan, dan dikemas dalam karung besar: red) enggak boleh impor barang lagi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Tarik Utang Baru Rp28 Triliun
-
Menkeu Purbaya Siapkan Teknologi AI Buat Pantau Praktik Curang Bea Cukai
-
Adu Kekayaan Purbaya vs Dedi Mulyadi, Ribut APBD Jabar Rp4,1 Triliun Ngendap di Bank
-
Beda Pendidikan Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi, Adu Argumen APBD Jabar Rp4,1 Triliun
-
Dana DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Gubernur Pramono Ungkap Alasannya!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara