-
Plain packaging rokok dikritik karena langgar hak merek.
-
Kebijakan ini dikhawatirkan memicu peredaran rokok ilegal mudah.
-
Penyeragaman kemasan berpotensi hilangkan nilai merek dan kurangi PNBP.
Suara.com - Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan plain packaging atau penyeragaman kemasan rokok kembali menuai gelombang kritik.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak merek, memicu peredaran rokok ilegal, hingga menurunkan penerimaan negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Dwi Anita Daruherdan, menegaskan bahwa kebijakan plain packaging bisa menghapus fungsi utama merek yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
"Saya sih tidak setuju. Karena, plain packaging akan meniadakan merek dan hal tersebut akan menghilangkan fungsi merek pada kemasan rokok. Fungsi merek adalah untuk membedakan produk atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pihak yang berbeda," ujar Dwi di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, keberadaan merek memiliki peran penting dalam membantu konsumen membedakan produk dan menentukan pilihan. Ia bahkan mencontohkan industri makanan cepat saji yang mengandalkan identitas visual untuk membangun kepercayaan konsumen.
"Bayangkan apabila semua produk ayam goreng cepat saji diharuskan menggunakan kemasan putih atau polos. Jadi nanti konsumen tidak memperoleh informasi, produk mana yang diinginkan," katanya.
Lebih jauh, Dwi menjelaskan bahwa membangun sebuah merek bukan perkara mudah karena membutuhkan waktu, biaya, dan strategi jangka panjang.
"Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah," tegasnya.
Ia menambahkan, merek global yang sudah memiliki valuasi tinggi pun berpotensi kehilangan nilainya apabila dipaksa menjual produk tanpa identitas visual.
Baca Juga: Petani Menjerit, Kebijakan Kemasan Rokok Seragam Ancam Keberlangsungan Hidup
"Bayangkan apabila saya memberikan Anda minuman soda cola tanpa merek. Apakah Anda akan bersedia meminumnya? Jadi nilai dari suatu merek itu adalah merupakan hal yang sangat penting yang harus dijaga dari waktu ke waktu," papar Dwi.
Selain aspek hukum dan ekonomi, Dwi juga menyoroti ancaman terhadap peredaran rokok ilegal. Dengan kemasan seragam, kata dia, pemalsuan produk menjadi lebih mudah karena desain kemasan tidak lagi kompleks atau dilindungi hak cipta.
Tak hanya itu, ia memperingatkan bahwa kebijakan ini juga berpotensi menurunkan penerimaan negara melalui PNBP dari sektor pendaftaran merek.
"Padahal industri hasil tembakau selama ini merupakan salah satu kontributor pendaftaran merek terbesar di Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond