Bisnis / Keuangan
Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:34 WIB
Pramuniaga menunjukan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/pri]
Baca 10 detik
  • Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk kembali mencatatkan pelemahan hari ini, Kamis (23/10/2025).
  • Penurunan ini menambah daftar koreksi tajam yang dialami logam mulia tersebut setelah sempat mencatatkan kerugian historis.
  • Fluktuasi ekstrem ini menunjukkan bahwa pasar sedang sangat sensitif terhadap dinamika global.

Suara.com - Pasar emas domestik sepanjang pekan ini membuat para investor panas dingin. Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk kembali mencatatkan pelemahan hari ini, Kamis (23/10/2025), setelah sempat mengalami koreksi terbesar dalam sejarahnya pada pekan ini.

Harga emas Antam 24 karat hari ini turun Rp16.000 per gram, menjadi Rp2.321.000 per gram. Penurunan ini menambah daftar koreksi tajam yang dialami logam mulia tersebut setelah sempat mencatatkan kerugian historis.

Volatilitas harga emas Antam mencapai puncaknya pada Rabu (22/10) kemarin, di mana harganya sempat jatuh sangat dalam hingga Rp177.000 per gram sebuah penurunan harian yang luar biasa signifikan. Meskipun sempat bangkit tipis Rp27.000 pada sore harinya, tren pelemahan kembali terjadi pagi ini.

Berdasarkan situs Logam Mulia Antam, harga emas 10 gram hari ini dibanderol Rp22.705.000, sementara ukuran terkecil 0,5 gram seharga Rp1.210.500.

Dalam rentang sepekan terakhir, harga emas Antam masih bergerak dalam area tinggi, yaitu di kisaran Rp2.310.000 - Rp2.487.000 per gram. Fluktuasi ekstrem ini menunjukkan bahwa pasar sedang sangat sensitif terhadap dinamika global.

Dampak pelemahan ini juga terasa pada harga buyback (harga jual kembali emas ke Antam), yang turun drastis Rp35.000 per gram menjadi Rp2.189.000 per gram.

Bagi investor yang berencana menjual emas dengan nilai di atas Rp10 juta, wajib memperhatikan adanya pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024.

Load More