Suara.com - Pemerintah terus memperkuat sistem penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran. Hingga 16 Oktober 2025, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menerbitkan 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) bagi 296.577 konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di seluruh Indonesia.
Surat rekomendasi ini diterbitkan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi, dengan volume dan periode tertentu. Penerima Surkom merupakan konsumen pengguna akhir yang berhak mendapatkan BBM subsidi sesuai aturan dan tidak diperkenankan memperjualbelikannya kembali.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP. Sistem penerbitan dilakukan secara digital melalui aplikasi XStar agar proses lebih cepat, transparan, dan terpantau. Melalui sistem ini, BPH Migas berupaya meminimalisir penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Sistem Surkom terhubung langsung antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan seperti Pertamina. Hingga saat ini, ada 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi yang telah menerbitkan Surkom. BBM disalurkan melalui 3.438 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di 468 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi salah satu cara pemerintah memastikan setiap liter BBM subsidi digunakan sesuai kebutuhan dan menjangkau masyarakat yang berhak. Penerima manfaatnya berasal dari sektor produktif seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.
Pisor Ansori (40), nelayan asal Pandeglang, Banten, adalah salah satu yang merasakan manfaatnya. Ia menuturkan, Surkom mempermudah nelayan untuk memperoleh BBM subsidi jenis solar. “Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan itu menolong,” ujarnya.
Dalam sebulan, Pisor bisa melaut antara 20 hingga 22 hari saat cuaca mendukung. Namun saat ombak tinggi, ia memilih tidak melaut demi keselamatan. Ia mengatakan keberadaan Surkom memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak. “Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya,” katanya.
Hal serupa dirasakan Sofyan (48), Ketua Rukun Nelayan Samadikun di Kota Cirebon, Jawa Barat. Ia mengatakan pengurusan Surkom kini jauh lebih mudah dilakukan. “Alhamdulillah bagi saya selaku nelayan dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga enggak susah, gampang,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan melaut para nelayan di Cirebon juga bergantung pada kondisi cuaca. “Kalau lagi dapat (cuaca bagus) full (melaut) tidak ada berhentinya, mumpung ada,” kata Sofyan yang sehari-hari mencari udang di perairan sekitar Cirebon.
Baca Juga: Bahlil Beri Sindiran Menohok ke SPBU Swasta: Monggo Cari Negara Lain!
BPH Migas menegaskan, Surkom menjadi instrumen pengawasan penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi berjalan tepat sasaran, tepat volume, dan tepat guna. Kebijakan ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung sektor-sektor produktif masyarakat.
Melalui penerapan Surkom yang semakin luas, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi menjadi lebih transparan, efisien, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. ***
Berita Terkait
-
Etanol E10: Bensin Masa Depan Indonesia? Ini yang Perlu Kamu Tahu!
-
Setahun Jadi Penyeimbang Pemerintahan Prabowo, Apa Saja yang Disorot PDI Perjuangan?
-
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Diisi Airlangga hingga Purbaya
-
Ribut-ribut Dana Pemda Ngendon di Bank, Mantu Jokowi Hingga KDM Tunjuk Menkeu Purbaya
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Pasar Khawatir Aksi Militer AS ke Iran, Harga Minyak Kembali Menguat
-
IMF Ramal Ekonomi RI Hanya 5,1 Persen, BI Siapkan Strategi Ini
-
Tak Lagi Sekali Setahun, Kuota Impor BBM Swasta Kini Dievaluasi Periodik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini Kompak Turun, Cabai Keriting hingga Beras Medium Ikut Terkoreksi
-
Purbaya Kukuh Bela Keponakan Prabowo Masuk BI, Klaim Rupiah Melemah Sejak Lama
-
Hampir Naik Rp 100 Ribu, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 2,88 Juta/Gram Hari Ini
-
Ekonomi Masih Berfluktuasi, Kota Mandiri Jadi Magnet Investasi dan Aktivitas Baru
-
Rupiah Masih Perkasa di Jumat Pagi ke Level Rp 16.844/USD
-
Bahlil Deklarasikan Dirinya Sebagai Menteri Anti Impor
-
HSBC Indonesia Bidik Penggunaan Kartu Kredit Bakal Melonjak di 2026