- Menkeu Purbaya mengubah strategi penindakan impor ilegal dengan fokus menutup akses di pelabuhan, tidak lagi menyasar pedagang di pasar, untuk memutus rantai suplai secara efektif
- Pemerintah telah mengantongi daftar importir ilegal kelas kakap untuk diblokir dan berencana mengenakan sanksi denda agar penindakan juga memberikan pemasukan bagi negara
- Tujuan utama pengetatan ini adalah melindungi UMKM lokal, khususnya sektor tekstil, dari serbuan pakaian dan tas bekas impor (balpres) yang merusak pasar domestik
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perubahan strategi signifikan dalam memberantas praktik impor ilegal yang selama ini meresahkan pelaku industri dalam negeri. Alih-alih melakukan razia yang kerap menimbulkan kegaduhan di tingkat pedagang eceran, pemerintah kini akan memusatkan penindakan secara ketat di pintu masuk utama, yakni pelabuhan.
Langkah ini diambil dengan perhitungan matang bahwa memutus rantai pasok dari hulunya akan jauh lebih efektif daripada menindak pedagang kecil di pasar. Purbaya meyakini, jika keran impor ilegal ditutup rapat di pelabuhan, maka peredaran barang tersebut di pasaran akan mati dengan sendirinya.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Strategi "cegat di pintu masuk" ini diharapkan dapat mengubah perilaku konsumen secara alami. Ketika barang-barang ilegal—khususnya pakaian bekas (thrifting) dan tas bekas atau yang dikenal dengan istilah balpres—semakin langka di pasaran, masyarakat diharapkan perlahan beralih kembali ke produk legal buatan dalam negeri.
Terkait regulasi, Purbaya menyatakan belum ada urgensi untuk menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Fokus saat ini adalah optimalisasi penindakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada langsung di bawah komandonya. Ia menegaskan bahwa barang ilegal pada dasarnya memang tidak seharusnya ada dalam aktivitas ekonomi resmi.
Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap dinamika di lapangan dan siap melakukan penyesuaian taktis jika ditemukan celah hukum yang dimanfaatkan para importir nakal.
“Itu kan ilegal. Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kami perketat peraturan yang katanya ada kelemahan hukum, tapi bisa kami akali deh di lapangan seperti apa,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Lebih jauh, Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar nama pemain besar di balik aktivitas impor balpres ilegal ini. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini berjanji akan memblokir akses mereka dari seluruh aktivitas impor.
Tak hanya sekadar memusnahkan barang bukti, Purbaya juga berencana menerapkan sanksi denda bagi para importir ilegal tersebut agar negara tetap mendapatkan keuntungan dari penindakan yang dilakukan.
Baca Juga: Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Tujuan akhir dari kebijakan keras ini adalah untuk memberikan napas kembali bagi UMKM legal, terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini tercekik oleh serbuan barang impor murah nan ilegal.
Mendukung langkah ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan harapannya agar strategi baru Kemenkeu ini menjadi angin segar bagi produsen lokal. Menurutnya, menutup rapat pintu masuk barang impor yang merusak harga pasar adalah prioritas utama saat ini.
Berita Terkait
-
Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Wacana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Apa Syaratnya?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan
-
Sektor Produksi Jadi Penopang, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi