Bisnis / Keuangan
Selasa, 28 Oktober 2025 | 05:19 WIB
BPJS Kesehatan

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dengan kriteria tertentu.

Rencana pemutihan ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu yang sebelumnya terbebani utang iuran dapat kembali aktif menikmati layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa perlu melunasi utang lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengonfirmasi bahwa program pemutihan ini difokuskan pada masyarakat miskin yang riwayat kepesertaannya sempat bermasalah.

Kategori yang dimaksud yaitu sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri, kemudian statusnya beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didanai Pemerintah Daerah (Pemda).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membersihkan data cleansing dan memperluas cakupan peserta aktif.

Meskipun masih dalam tahap pembahasan intensif antara BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Sosial (Kemensos), beberapa poin utama telah ditetapkan.

Berikut adalah 5 Fakta Kunci Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan yang wajib diketahui masyarakat:

1. Sasaran Utama: Peserta Miskin yang Beralih Status ke PBI/PBPU Pemda

Pemutihan ini secara spesifik menargetkan peserta yang tidak mampu secara ekonomi. Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan status dari peserta mandiri (yang menunggak) menjadi peserta yang iurannya sudah dibayarkan oleh negara atau pemerintah daerah (PBI atau PBPU Pemda).

Baca Juga: BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS

2. Batasan Tunggakan yang Dihapus Maksimal 24 Bulan (Dua Tahun)

Poin penting yang menjadi sorotan adalah batasan tunggakan yang akan dihapus. Meskipun seorang peserta mungkin memiliki tunggakan iuran yang terjadi sejak lama (misalnya sejak tahun 2014), BPJS Kesehatan menetapkan bahwa tunggakan yang dihapus maksimal hanya 24 bulan atau dua tahun.

Ghufron Mukti menjelaskan bahwa institusinya tidak bisa menghapus keseluruhan tunggakan karena hal itu akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

Batasan dua tahun ini menjadi solusi tengah untuk membersihkan beban utang lama.

3. Landasan Kriteria Penerima Menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Agar kebijakan pemutihan ini tepat sasaran, penentuan kriteria penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Load More