Bisnis / Energi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:54 WIB
Ilustrasi Bijih Bauksit (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • DPR mendorong pemerintah daerah segera memetakan potensi karbon menyusul terbitnya Perpres 110/2025 tentang nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi nasional.
  • Perpres baru ini membuka peluang ekonomi hijau besar bagi daerah, terutama yang memiliki hutan, gambut, dan mangrove seperti Riau.
  • Yulisman menegaskan perdagangan karbon harus transparan dan berpihak pada masyarakat lokal agar menjadi sumber kemakmuran berkelanjutan bagi daerah.

"Pemerintah daerah harus segera menyusun peta potensi karbon daerah, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, dan menjalin kemitraan dengan BUMN, BUMD, koperasi, serta sektor swasta untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya. 

Untuk itu, dia berpandangan, Gold Standard setidaknya membuktikan ekonomi hijau bukan hanya urusan angka dan investasi, tetapi tentang keadilan sosial dan kemandirian daerah. 

"Dengan kekayaan alam seperti yang dimiliki Riau, Kalimantan, dan Papua, Indonesia punya peluang besar menjadikan karbon sebagai sumber kemakmuran baru yang berkelanjutan,” kata  Yulisman. 

Load More