-
Ekspor produk tembakau Indonesia meroket, naik 94 persen dalam empat tahun.
-
IHT penyumbang besar cukai negara, namun rokok ilegal tantangan serius.
-
Pengawasan peredaran rokok ilegal dan investasi perlu ditingkatkan Kadin.
Suara.com - Industri Hasil Tembakau (IHT) Indonesia mencatat kinerja ekspor yang meroket dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menegaskan kontribusinya terhadap penerimaan devisa negara.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Saleh Husin, mengungkapkan bahwa pendapatan devisa dari ekspor tembakau dan produk turunannya meningkat signifikan hingga 94 persen dalam empat tahun terakhir.
"Produksi daripada rokok ini memang terus meningkat kira-kira sekitar 515 miliar batang, tapi dari jumlah tersebut, 55 persen itu untuk di dalam negeri, 45 persen itu untuk pasar ekspor," ujar Saleh seperti dikutip di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, nilai ekspor produk tembakau yang pada tahun 2020 sekitar USD 600 juta, kini telah melonjak menjadi USD 1,8 miliar pada 2024. Kinerja tersebut mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu pemain besar dalam industri tembakau global.
Selain ekspor, kontribusi IHT terhadap penerimaan negara juga kian besar melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Saleh mencatat, pada 2013, penerimaan dari CHT mencapai Rp 213 triliun, dan terus meningkat hingga Rp 216 triliun pada 2024.
Namun, di tengah kontribusi besar itu, Saleh menyoroti tantangan serius dari peredaran rokok ilegal yang masih marak. Ia menilai tingginya aktivitas ekonomi bawah tanah menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk persoalan ini.
"Underground economy kita ini kan termasuk salah satu yang paling merah di dunia. Kira-kira sekitar 23,8 persen dari PDB kita," jelas Saleh.
Ia mengutip penelitian Universitas Paramadina yang menunjukkan potensi cukai yang hilang akibat peredaran rokok ilegal mencapai 10 persen dari total penerimaan negara, atau setara Rp 23 - Rp 25 triliun setiap tahun.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
Meski begitu, data penindakan menunjukkan tren positif. Peredaran rokok ilegal tercatat turun 11 persen, meski jumlah batang yang ditindak justru meningkat hingga 37 persen, mencapai 800 juta batang hingga September 2025. Mayoritas pelanggaran tersebut berasal dari dari rokok kretek mesin tanpa cukai.
"Salah satu yang dapat kami syaratkan tentu yang paling utama adalah bagaimana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, di samping itu juga betul bahwa investasi harus didekatkan," imbuh Saleh.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menegaskan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi eksportir produk tembakau terbesar keempat di dunia.
"Bayangkan itu peningkatannya luar biasa. Jadi pasar industri ini masih cukup besar ya walaupun kita sudah peningkatannya sebegitu," kata Juli.
Senada, Direktur Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Budi Setiawan, menambahkan bahwa dalam setahun terakhir investasi di sektor tembakau meningkat pesat.
"Dalam setahun terakhir tercatat adanya investasi sekitar Rp4,9 triliun yang masuk ke industri ini, belum termasuk investasi kelas besar lainnya. Dari rentang triwulan keempat tahun 2024 sampai triwulan kedua tahun 2025, industri ini telah menghasilkan sekitar Rp 181 triliun," pungkas Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok