Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI dua periode dan Founder KALLA Group, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kemarahan saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,5 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025).
JK menuding keras adanya dugaan rekayasa mafia tanah yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group.
JK menyebut tindakan pengklaiman lahan ini sebagai "perampokan" terhadap hak kepemilikan yang sah. Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla menegaskan kesiapan untuk melawan ketidakadilan ini melalui jalur hukum, bahkan hingga ke tingkat tertinggi.
Berikut adalah 3 Fakta Kunci di balik sengketa lahan besar yang melibatkan salah satu konglomerat Indonesia ini:
1. Klaim Tanah Dilakukan oleh Pihak Fiktif dan Modus "Permainan Lippo"
Fakta utama yang membuat JK geram adalah siapa pihak yang menuntut dan mengklaim kepemilikan lahan miliknya.
JK mempertanyakan bagaimana lahan seluas itu bisa diklaim oleh individu bernama "Manjung Ballang" yang disebut-sebut hanya seorang penjual ikan.
JK menuding klaim ini sebagai rekayasa dan permainan mafia tanah, secara eksplisit menyebut keterlibatan GMTD yang memiliki entitas Lippo Group sebagai pemegang saham.
JK bahkan menantang GMTD untuk menghadirkan pihak penggugat fiktif tersebut.
Baca Juga: Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
2. Bukti Kepemilikan Sah dan Penguasaan Lahan Selama 30 Tahun
JK menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut dimiliki secara sah oleh PT Hadji Kalla dengan alas hak resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 30 tahun lalu.
JK menceritakan bahwa lahan tersebut dibelinya langsung dari anak Raja Gowa pada saat wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Gowa (sebelum menjadi bagian dari Kota Makassar).
Lahan ini telah memiliki sertifikat resmi, bahkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036. JK juga menyoroti kasus serupa di mana GMTD, yang disebutnya membeli dari almarhumah Najamiah, diduga juga menjadi korban penipuan.
3. Eksekusi Lahan Dianggap Tidak Sah dan Pertanyakan Kinerja BPN
JK juga menyoroti adanya kabar eksekusi lahan yang dilakukan oleh GMTD. Ia menilai tindakan eksekusi tersebut tidak sah dan merupakan rekayasa hukum karena tidak memenuhi prosedur wajib sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?
-
Impor Minyak dari Rusia Telah Jalan, Tapi Bukan Pertamina Melainkan Lemigas
-
Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
IHSG Bangkit ke Level 6.000 di Sesi I, Saham TPIA dan TOWR Bersinar
-
Isu Kelangkaan Batu Bara Bikin Listrik Padam, Pengamat Soroti 'Pengusaha Nakal'