Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI dua periode dan Founder KALLA Group, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kemarahan saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,5 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025).
JK menuding keras adanya dugaan rekayasa mafia tanah yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group.
JK menyebut tindakan pengklaiman lahan ini sebagai "perampokan" terhadap hak kepemilikan yang sah. Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla menegaskan kesiapan untuk melawan ketidakadilan ini melalui jalur hukum, bahkan hingga ke tingkat tertinggi.
Berikut adalah 3 Fakta Kunci di balik sengketa lahan besar yang melibatkan salah satu konglomerat Indonesia ini:
1. Klaim Tanah Dilakukan oleh Pihak Fiktif dan Modus "Permainan Lippo"
Fakta utama yang membuat JK geram adalah siapa pihak yang menuntut dan mengklaim kepemilikan lahan miliknya.
JK mempertanyakan bagaimana lahan seluas itu bisa diklaim oleh individu bernama "Manjung Ballang" yang disebut-sebut hanya seorang penjual ikan.
JK menuding klaim ini sebagai rekayasa dan permainan mafia tanah, secara eksplisit menyebut keterlibatan GMTD yang memiliki entitas Lippo Group sebagai pemegang saham.
JK bahkan menantang GMTD untuk menghadirkan pihak penggugat fiktif tersebut.
Baca Juga: Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
2. Bukti Kepemilikan Sah dan Penguasaan Lahan Selama 30 Tahun
JK menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut dimiliki secara sah oleh PT Hadji Kalla dengan alas hak resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 30 tahun lalu.
JK menceritakan bahwa lahan tersebut dibelinya langsung dari anak Raja Gowa pada saat wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Gowa (sebelum menjadi bagian dari Kota Makassar).
Lahan ini telah memiliki sertifikat resmi, bahkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036. JK juga menyoroti kasus serupa di mana GMTD, yang disebutnya membeli dari almarhumah Najamiah, diduga juga menjadi korban penipuan.
3. Eksekusi Lahan Dianggap Tidak Sah dan Pertanyakan Kinerja BPN
JK juga menyoroti adanya kabar eksekusi lahan yang dilakukan oleh GMTD. Ia menilai tindakan eksekusi tersebut tidak sah dan merupakan rekayasa hukum karena tidak memenuhi prosedur wajib sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya