Suara.com - Mantan Wakil Presiden RI dua periode dan Founder KALLA Group, Jusuf Kalla (JK), meluapkan kemarahan saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,5 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (5/11/2025).
JK menuding keras adanya dugaan rekayasa mafia tanah yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group.
JK menyebut tindakan pengklaiman lahan ini sebagai "perampokan" terhadap hak kepemilikan yang sah. Tim kuasa hukum PT Hadji Kalla menegaskan kesiapan untuk melawan ketidakadilan ini melalui jalur hukum, bahkan hingga ke tingkat tertinggi.
Berikut adalah 3 Fakta Kunci di balik sengketa lahan besar yang melibatkan salah satu konglomerat Indonesia ini:
1. Klaim Tanah Dilakukan oleh Pihak Fiktif dan Modus "Permainan Lippo"
Fakta utama yang membuat JK geram adalah siapa pihak yang menuntut dan mengklaim kepemilikan lahan miliknya.
JK mempertanyakan bagaimana lahan seluas itu bisa diklaim oleh individu bernama "Manjung Ballang" yang disebut-sebut hanya seorang penjual ikan.
JK menuding klaim ini sebagai rekayasa dan permainan mafia tanah, secara eksplisit menyebut keterlibatan GMTD yang memiliki entitas Lippo Group sebagai pemegang saham.
JK bahkan menantang GMTD untuk menghadirkan pihak penggugat fiktif tersebut.
Baca Juga: Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
2. Bukti Kepemilikan Sah dan Penguasaan Lahan Selama 30 Tahun
JK menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut dimiliki secara sah oleh PT Hadji Kalla dengan alas hak resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 30 tahun lalu.
JK menceritakan bahwa lahan tersebut dibelinya langsung dari anak Raja Gowa pada saat wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Gowa (sebelum menjadi bagian dari Kota Makassar).
Lahan ini telah memiliki sertifikat resmi, bahkan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) telah dilakukan hingga 24 September 2036. JK juga menyoroti kasus serupa di mana GMTD, yang disebutnya membeli dari almarhumah Najamiah, diduga juga menjadi korban penipuan.
3. Eksekusi Lahan Dianggap Tidak Sah dan Pertanyakan Kinerja BPN
JK juga menyoroti adanya kabar eksekusi lahan yang dilakukan oleh GMTD. Ia menilai tindakan eksekusi tersebut tidak sah dan merupakan rekayasa hukum karena tidak memenuhi prosedur wajib sesuai ketentuan Mahkamah Agung (MA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok