4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group

Kamis, 06 November 2025 | 12:20 WIB
Jusuf Kalla [Antaranews]

Menurut JK, syarat eksekusi wajib didahului dengan Post-Statering atau pengukuran resmi (constatering) oleh pihak BPN. 

Ketidakhadiran BPN untuk pengukuran yang sah membuat JK mempertanyakan kinerja institusi tersebut, bahkan menuding ada dugaan objek tanah yang dieksekusi merupakan objek sengketa yang salah. JK menegaskan akan melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran ini hingga ke mana pun.

4. Tegaskan Status Tanah dan Tidak Ada Sengketa

PT Hadji Kalla (via kuasa hukum Azis T, S.H., M.H.) mengeluarkan klarifikasi tegas.

PT Hadji Kalla menyangkal keterlibatan mereka dalam perkara perdata eksekusi (Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks), dan karena itu, mereka secara hukum tidak terikat pada putusan tersebut.

Selain itu, Azis T. menyoroti tidak adanya kejelasan mengenai lokasi dan batas objek yang dieksekusi dalam pemberitaan yang beredar. Ia juga menegaskan bahwa PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara terus-menerus sejak tahun 1993 hingga saat ini.

Kontributor : Rizqi Amalia

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com