Suara.com - iwayat kredit adalah rapor penting yang menentukan kemampuan seseorang dalam mengakses fasilitas pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan.
Dulu dikenal sebagai BI Checking, kini riwayat kredit ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jika skor Anda masuk kategori buruk (Kol 3, 4, atau 5), peluang untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau bahkan kartu kredit akan sangat sulit.
Lantas, bagaimana cara efektif memperbaiki BI Checking atau SLIK OJK yang terlanjur merah atau kuning agar rapor pinjaman Anda kembali menjadi hijau (Lancar/Kol 1)? Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda terapkan.
1. Cek Skor SLIK OJK Secara Berkala
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui secara pasti status riwayat kredit Anda. Akses situs resmi OJK (melalui idebku.ojk.go.id) untuk mendapatkan laporan SLIK Anda.
Skor kredit dalam SLIK dikategorikan sebagai berikut:
Kol 1 (Lancar/Hijau): Pembayaran selalu tepat waktu.
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/Kuning): Terdapat tunggakan 1–90 hari.
Kol 3 (Kurang Lancar/Oranye): Terdapat tunggakan 91–120 hari.
Kol 4 (Diragukan/Merah): Terdapat tunggakan 121–180 hari.
Kol 5 (Macet/Hitam): Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika Anda berada di Kol 3, 4, atau 5, perbankan akan langsung menolak pengajuan kredit Anda.
Baca Juga: Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
2. Identifikasi Sumber Masalah Kredit
Setelah mendapatkan laporan SLIK, identifikasi secara detail pinjaman mana yang menyebabkan tunggakan dan berapa jumlah total utang yang harus diselesaikan.
Sumber masalah bisa berasal dari pinjaman bank, kartu kredit, atau bahkan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK.
3. Lunasi Segera Utang yang Macet (Kol 3, 4, 5)
Tidak ada jalan pintas untuk memperbaiki SLIK selain melunasi seluruh tunggakan. Prioritaskan pelunasan pinjaman yang sudah masuk kategori macet (Kol 5).
Jika Anda tidak mampu melunasi sekaligus, segera ajukan restrukturisasi atau negosiasi cicilan kepada pihak bank/lembaga penyedia pinjaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
RUU Redenominasi Rupiah Sudah Masuk Rencana Strategis Kemenkeu Hingga 2027
-
Bahlil Tunjuk Tim Baru BPH Migas untuk Pelototi Penyaluran BBM Subsidi
-
OJK Berencana Hapus Bank Bermodal Kecil, Ini Daftar yang Terdampak
-
Rupiah Senin Sore Perkasa, Didorong Keyakinan Mayarakat Soal Prospek Ekonomi RI
-
Saham INET Meroket! Efek Kinerja Keuangan dan Kabar Rights Issue Rp 3,2 Triliun?
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Pemerataan Ekonomi, BRI Salurkan BLTS Kesra Tahap I Senilai Rp4,4 Triliun untuk 4,9 Juta Keluarga
-
Ingin Beli Emas? Ini 3 Langkah Mudah di Pegadaian yang Wajib Kamu Tahu!
-
Toyota-Pertamina Siap Bangun Pabrik Bioetanol di Lampung, Mulai Jalan 2026