Suara.com - iwayat kredit adalah rapor penting yang menentukan kemampuan seseorang dalam mengakses fasilitas pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan.
Dulu dikenal sebagai BI Checking, kini riwayat kredit ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jika skor Anda masuk kategori buruk (Kol 3, 4, atau 5), peluang untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau bahkan kartu kredit akan sangat sulit.
Lantas, bagaimana cara efektif memperbaiki BI Checking atau SLIK OJK yang terlanjur merah atau kuning agar rapor pinjaman Anda kembali menjadi hijau (Lancar/Kol 1)? Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda terapkan.
1. Cek Skor SLIK OJK Secara Berkala
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui secara pasti status riwayat kredit Anda. Akses situs resmi OJK (melalui idebku.ojk.go.id) untuk mendapatkan laporan SLIK Anda.
Skor kredit dalam SLIK dikategorikan sebagai berikut:
Kol 1 (Lancar/Hijau): Pembayaran selalu tepat waktu.
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/Kuning): Terdapat tunggakan 1–90 hari.
Kol 3 (Kurang Lancar/Oranye): Terdapat tunggakan 91–120 hari.
Kol 4 (Diragukan/Merah): Terdapat tunggakan 121–180 hari.
Kol 5 (Macet/Hitam): Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika Anda berada di Kol 3, 4, atau 5, perbankan akan langsung menolak pengajuan kredit Anda.
Baca Juga: Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
2. Identifikasi Sumber Masalah Kredit
Setelah mendapatkan laporan SLIK, identifikasi secara detail pinjaman mana yang menyebabkan tunggakan dan berapa jumlah total utang yang harus diselesaikan.
Sumber masalah bisa berasal dari pinjaman bank, kartu kredit, atau bahkan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK.
3. Lunasi Segera Utang yang Macet (Kol 3, 4, 5)
Tidak ada jalan pintas untuk memperbaiki SLIK selain melunasi seluruh tunggakan. Prioritaskan pelunasan pinjaman yang sudah masuk kategori macet (Kol 5).
Jika Anda tidak mampu melunasi sekaligus, segera ajukan restrukturisasi atau negosiasi cicilan kepada pihak bank/lembaga penyedia pinjaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok
-
Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi
-
Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa
-
Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?
-
Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas