Suara.com - iwayat kredit adalah rapor penting yang menentukan kemampuan seseorang dalam mengakses fasilitas pinjaman di bank atau lembaga pembiayaan.
Dulu dikenal sebagai BI Checking, kini riwayat kredit ini dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Jika skor Anda masuk kategori buruk (Kol 3, 4, atau 5), peluang untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau bahkan kartu kredit akan sangat sulit.
Lantas, bagaimana cara efektif memperbaiki BI Checking atau SLIK OJK yang terlanjur merah atau kuning agar rapor pinjaman Anda kembali menjadi hijau (Lancar/Kol 1)? Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda terapkan.
1. Cek Skor SLIK OJK Secara Berkala
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui secara pasti status riwayat kredit Anda. Akses situs resmi OJK (melalui idebku.ojk.go.id) untuk mendapatkan laporan SLIK Anda.
Skor kredit dalam SLIK dikategorikan sebagai berikut:
Kol 1 (Lancar/Hijau): Pembayaran selalu tepat waktu.
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus/Kuning): Terdapat tunggakan 1–90 hari.
Kol 3 (Kurang Lancar/Oranye): Terdapat tunggakan 91–120 hari.
Kol 4 (Diragukan/Merah): Terdapat tunggakan 121–180 hari.
Kol 5 (Macet/Hitam): Terdapat tunggakan lebih dari 180 hari.
Jika Anda berada di Kol 3, 4, atau 5, perbankan akan langsung menolak pengajuan kredit Anda.
Baca Juga: Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
2. Identifikasi Sumber Masalah Kredit
Setelah mendapatkan laporan SLIK, identifikasi secara detail pinjaman mana yang menyebabkan tunggakan dan berapa jumlah total utang yang harus diselesaikan.
Sumber masalah bisa berasal dari pinjaman bank, kartu kredit, atau bahkan pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di OJK.
3. Lunasi Segera Utang yang Macet (Kol 3, 4, 5)
Tidak ada jalan pintas untuk memperbaiki SLIK selain melunasi seluruh tunggakan. Prioritaskan pelunasan pinjaman yang sudah masuk kategori macet (Kol 5).
Jika Anda tidak mampu melunasi sekaligus, segera ajukan restrukturisasi atau negosiasi cicilan kepada pihak bank/lembaga penyedia pinjaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
Harga Emas Antam Naik ke Rp2.589.000 per Gram pada Jumat Ini
-
Ekonomi Global Bakal Melambat di 2026, Bagaimana Kondisi Indonesia?
-
OJK Optimis Kondisi Perbankan Indonesia Meningkat di Tahun 2026
-
Berkah Libur Panjang, Aliran Modal Asing Masuk ke Indonesia Tembus Rp3,98 Triliun
-
SIG dan Agrinas Bakal Garap Pembangunan Koperasi Merah Putih
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
Program MBG: Bukan Pemicu Inflasi, Justru Jadi Mesin Ekonomi Rakyat
-
Pertamina Bawa Pulang Minyak Mentah Hasil Ngebor di Aljazair
-
OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran