-
OJK memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap KoinP2P dan Akseleran akibat kasus gagal bayar.
-
Gagal bayar dipicu kredit macet dan dugaan lemahnya tata kelola internal, sehingga merugikan para lender.
-
Kasus ini menunjukkan tingginya risiko di industri P2P lending dan pentingnya tata kelola serta perlindungan konsumen
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat industri fintech P2P lending, termasuk KoinP2P dan Akseleran.
Pasalnya, kedua perusahaan ini menghadapi kasus gagal bayar.
Tentunya kasus gagal bayar ini merugikan para investor (lender) dan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman memastikan, telah meningkatkan pengawasan dan menyeret kasus yang terindikasi pelanggaran serius ke ranah aparat penegak hukum.
"Selain melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian di KoinP2P, Akseleran, dan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diindikasikan melanggar ketentuan," jelasnya dalam jawaban tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (14/12/2025).
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan intensif tetapi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
"OJK melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan pelindungan konsumen," tegasnya.
Sebagai informasi, awal mula kasus yang menimpa Akseleran dan KoinP2P, terutama disebabkan oleh masalah gagal bayar (kredit macet) yang signifikan dari para peminjam (borrower) dan dugaan adanya tata kelola internal yang buruk.
Kondisi ini menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana (lender) di platform mereka.
Baca Juga: OJK Sambut Baik Wacana QRIS Jadi Acuan Pinjaman Kredit di Pindar
Selain itu, Akseleran mengalami gagal bayar karena enam borrower tidak dapat mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Februari 2025.
Kasus-kasus ini menyoroti risiko gagal bayar yang melekat dalam model bisnis peer-to-peer lending dan pentingnya pengawasan yang ketat, serta tata kelola perusahaan yang baik untuk melindungi dana investor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia