-
OJK memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap KoinP2P dan Akseleran akibat kasus gagal bayar.
-
Gagal bayar dipicu kredit macet dan dugaan lemahnya tata kelola internal, sehingga merugikan para lender.
-
Kasus ini menunjukkan tingginya risiko di industri P2P lending dan pentingnya tata kelola serta perlindungan konsumen
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat industri fintech P2P lending, termasuk KoinP2P dan Akseleran.
Pasalnya, kedua perusahaan ini menghadapi kasus gagal bayar.
Tentunya kasus gagal bayar ini merugikan para investor (lender) dan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman memastikan, telah meningkatkan pengawasan dan menyeret kasus yang terindikasi pelanggaran serius ke ranah aparat penegak hukum.
"Selain melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian di KoinP2P, Akseleran, dan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diindikasikan melanggar ketentuan," jelasnya dalam jawaban tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (14/12/2025).
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan intensif tetapi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
"OJK melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan pelindungan konsumen," tegasnya.
Sebagai informasi, awal mula kasus yang menimpa Akseleran dan KoinP2P, terutama disebabkan oleh masalah gagal bayar (kredit macet) yang signifikan dari para peminjam (borrower) dan dugaan adanya tata kelola internal yang buruk.
Kondisi ini menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana (lender) di platform mereka.
Baca Juga: OJK Sambut Baik Wacana QRIS Jadi Acuan Pinjaman Kredit di Pindar
Selain itu, Akseleran mengalami gagal bayar karena enam borrower tidak dapat mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Februari 2025.
Kasus-kasus ini menyoroti risiko gagal bayar yang melekat dalam model bisnis peer-to-peer lending dan pentingnya pengawasan yang ketat, serta tata kelola perusahaan yang baik untuk melindungi dana investor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
B50 Resmi Jalan, Ekonom UGM Ingatkan Ancaman APBN, Minyak Goreng hingga Deforestasi
-
Danantara Belum Juga Rilis Laporan Keuangan 2025
-
Kemendag Tagih PLN Penuhi Hak Pelanggan Korban Pemadaman, Kompensasi Masih Tunggu Investigasi
-
Saham Perbankan Masih Menarik, BBCA dan BMRI Layak Dikoleksi
-
Mengapa Investor Mulai Menjauh dari Indonesia?
-
Pedagang Online Dukung Kewajiban NIB, Tapi Minta Pemerintah Ikut Atur Potongan Komisi E-commerce
-
PNM Borong GCG Awards 2026, Layani 23,3 Juta Perempuan Prasejahtera hingga Mei
-
Neraca Perdagangan Indonesia Defisit 1,61 Miliar Dolar AS pada Mei 2026, BI Bakal Lakukan Ini
-
Dirut Pos Indonesia Daud Joseph Secara Tiba-tiba Mundur
-
BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo