-
OJK memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap KoinP2P dan Akseleran akibat kasus gagal bayar.
-
Gagal bayar dipicu kredit macet dan dugaan lemahnya tata kelola internal, sehingga merugikan para lender.
-
Kasus ini menunjukkan tingginya risiko di industri P2P lending dan pentingnya tata kelola serta perlindungan konsumen
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat industri fintech P2P lending, termasuk KoinP2P dan Akseleran.
Pasalnya, kedua perusahaan ini menghadapi kasus gagal bayar.
Tentunya kasus gagal bayar ini merugikan para investor (lender) dan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman memastikan, telah meningkatkan pengawasan dan menyeret kasus yang terindikasi pelanggaran serius ke ranah aparat penegak hukum.
"Selain melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian di KoinP2P, Akseleran, dan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diindikasikan melanggar ketentuan," jelasnya dalam jawaban tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (14/12/2025).
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan intensif tetapi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
"OJK melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan pelindungan konsumen," tegasnya.
Sebagai informasi, awal mula kasus yang menimpa Akseleran dan KoinP2P, terutama disebabkan oleh masalah gagal bayar (kredit macet) yang signifikan dari para peminjam (borrower) dan dugaan adanya tata kelola internal yang buruk.
Kondisi ini menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana (lender) di platform mereka.
Baca Juga: OJK Sambut Baik Wacana QRIS Jadi Acuan Pinjaman Kredit di Pindar
Selain itu, Akseleran mengalami gagal bayar karena enam borrower tidak dapat mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Februari 2025.
Kasus-kasus ini menyoroti risiko gagal bayar yang melekat dalam model bisnis peer-to-peer lending dan pentingnya pengawasan yang ketat, serta tata kelola perusahaan yang baik untuk melindungi dana investor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara