-
OJK memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap KoinP2P dan Akseleran akibat kasus gagal bayar.
-
Gagal bayar dipicu kredit macet dan dugaan lemahnya tata kelola internal, sehingga merugikan para lender.
-
Kasus ini menunjukkan tingginya risiko di industri P2P lending dan pentingnya tata kelola serta perlindungan konsumen
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat industri fintech P2P lending, termasuk KoinP2P dan Akseleran.
Pasalnya, kedua perusahaan ini menghadapi kasus gagal bayar.
Tentunya kasus gagal bayar ini merugikan para investor (lender) dan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK, Agusman memastikan, telah meningkatkan pengawasan dan menyeret kasus yang terindikasi pelanggaran serius ke ranah aparat penegak hukum.
"Selain melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian di KoinP2P, Akseleran, dan, OJK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, melakukan fit and proper test ulang terhadap pengurus yang diindikasikan melanggar ketentuan," jelasnya dalam jawaban tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (14/12/2025).
Dia mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan intensif tetapi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak.
"OJK melakukan upaya penegakan hukum dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan perbaikan tata kelola dan pelindungan konsumen," tegasnya.
Sebagai informasi, awal mula kasus yang menimpa Akseleran dan KoinP2P, terutama disebabkan oleh masalah gagal bayar (kredit macet) yang signifikan dari para peminjam (borrower) dan dugaan adanya tata kelola internal yang buruk.
Kondisi ini menyebabkan kerugian bagi para pemberi dana (lender) di platform mereka.
Baca Juga: OJK Sambut Baik Wacana QRIS Jadi Acuan Pinjaman Kredit di Pindar
Selain itu, Akseleran mengalami gagal bayar karena enam borrower tidak dapat mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Februari 2025.
Kasus-kasus ini menyoroti risiko gagal bayar yang melekat dalam model bisnis peer-to-peer lending dan pentingnya pengawasan yang ketat, serta tata kelola perusahaan yang baik untuk melindungi dana investor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian Dana Bergulir di Provinsi Bali
-
Dongkrak Produksi Minyak di Papua, SKK Migas dan Petrogas Mulai Injeksi Kimia di Lapangan Walio
-
Menperin Minta Insentif Otomotif ke Menkeu
-
Barcelona dan BRI Kolaborasi, Bayar Cicilan di BRImo Bisa Ketemu Lamine Yamal
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Catatan Akhir Tahun, Aktivitas Industri Manufaktur RI Melambat
-
Cicilan HP ShopeePayLater vs Kredivo, Mana yang Lebih Murah
-
Pemerintah Tegaskan Impor Daging Sapi untuk Industri Bukan Kosumsi Masyarakat
-
Catatan Akhir Tahun: Waspada Efek 'Involusi' China dan Banjir Barang Murah di Pasar ASEAN
-
Pencabutan Insentif Mobil Listrik Perlu Kajian Matang di Tengah Gejolak Harga Minyak