-
OJK menyambut positif penggunaan data transaksi QRIS sebagai alternatif penilaian kelayakan kredit di sektor fintech.
-
Penerapan sistem ini masih perlu kajian mendalam untuk menjaga validitas dan perlindungan data pribadi masyarakat.
-
BI menilai jejak digital QRIS dapat dimanfaatkan dengan AI untuk mendukung akses pembiayaan dan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai wacana penggunaan data transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sebagai dasar penilaian kelayakan kredit atau credit scoring di sektor fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman menyambut baik inovasi pemanfaatan data transaksi keuangan.
Salah satunya penggunaan QRIS, untuk mendukung inklusi keuangan.
"OJK menyambut positif pemanfaatan data transaksi keuangan, termasuk QRIS, sebagai data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit di industri pindar," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima, Kamis (13/11/2025).
Namun, ia menekankan perlunya kajian mendalam sebelum penerapan QRIS jadi acuan dalam menggunakan layanan pindar.
Sebab, untuk melindungi aspek pelindungan data pribadi masyarakat.
“Penerapannya perlu pendalaman dengan tetap memperhatikan pelindungan data pribadi, validitas data, dan prinsip kehati-hatian,” bebernya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menjelaskan, sistem credit scoringmodern dapat memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengolah jejak digital dari transaksi pembayaran seperti QRIS.
Menurutnya, pelaku UMKM yang aktif bertransaksi dengan QRIS secara otomatis memiliki rekam jejak digital yang mencerminkan aktivitas keuangan mereka, mulai dari pemasukan, pengeluaran, hingga jumlah pelanggan.
Baca Juga: Adira Finance Dapet Dana Jumbo USD 100 Juta dari MUFG Singapura, Buat Apa?
“Jejak-jejak digital keuangan dari pelaku UMKM bisa diubah oleh AI menjadi suatu akses keuangan, ketika mereka itu memerlukan pinjaman dari bank atau pinjaman dari fintech lending, yang sering sekarang disebut dengan alternative credit scoring,” bebernya.
Wacana skor kredit ini tersebut sejalan dengan arah kebijakan BI dalam mendorong transformasi digital. Termasuk meningkatkan sistem pembayaran dan memperluas inklusi keuangan.
Berita Terkait
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
BI Jakarta: Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
BRI Tawarkan Bunga KPR 1,13% di Consumer Expo Bandar Lampung untuk Wujudkan Rumah Impian
-
Jadi Tulang Punggung Energi Nasional, Segini Volume Produksi Gas Kalimantan Timur
-
RUPSLB Garuda Setujui Penyertaan Modal Danantara, Akan Digunakan Untuk Ini
-
Mimpi Punya Rumah Bisa Diwujudkan dengan Take Over KPR BRI, Angsuran Ringan - Bunga Mulai 3,30%
-
MedcoEnergi Mulai Operasikan Pembakit Listrik di Batam Berkapasitas 39 MW
-
Cadangan Minyak Indonesia Cuma 4,4 Miliar Barel, Terbanyak di Kalimantan
-
Adira Finance Dapet Dana Jumbo USD 100 Juta dari MUFG Singapura, Buat Apa?
-
Sidak Bea Cukai, Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Harga Rp 117 Ribu Tapi Dijual Rp 50 Juta
-
IHSG Sesi I Dibayangi Aksi Ambil Untung Big Cap, Cek Saham Paling Banyak Dibeli
-
Mekanisme Pencairan TPG Guru Sertifikasi ASN dan Non-ASN: Verifikasi info GTK