- Kenaikan gaji pensiunan 12% pasti, namun pencairannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru disahkan.
- PT Taspen membantah isu rapel cair akhir tahun, karena pembayaran baru bisa dilakukan setelah PP terbit.
- Pensiunan diimbau memantau info dari sumber resmi dan waspada terhadap penipuan terkait pencairan gaji.
Suara.com - Kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 menjadi angin segar yang paling dinantikan.
Namun, di tengah penantian, muncul berbagai informasi simpang siur yang membuat para purna bakti bertanya-tanya: kapan sebenarnya dana tersebut akan cair? Mari kita bedah faktanya, memisahkan antara harapan dan realita yang ada.
Kabar baiknya, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% memang sudah dikonfirmasi oleh pemerintah. Namun, kepastian pencairannya masih menjadi teka-teki.
Isu yang beredar menyebutkan rapelan akan cair pada pertengahan November hingga awal Desember 2025, namun benarkah demikian?
Peraturan Pemerintah (PP) yang Ditunggu
Segala penantian ini bermuara pada satu dokumen krusial yaitu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang akan menjadi payung hukum pencairan dana tersebut.
Tanpa PP yang sah dan ditandatangani oleh Presiden, mustahil bagi lembaga penyalur seperti PT Taspen untuk mentransfer kenaikan gaji tersebut.
Hingga pertengahan November 2025, gaji yang diterima para pensiunan maupun PNS aktif masih mengacu pada regulasi lama, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
Artinya, selama belum ada aturan baru yang terbit, nominal yang masuk ke rekening masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Sinyal Kemenkeu vs Pernyataan Tegas Taspen
Di sinilah letak kebingungan publik. Di satu sisi, ada sinyal positif dari pemerintah yang memberikan harapan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
Kementerian Keuangan memproyeksikan bahwa rapel gaji pensiunan dapat cair antara akhir November hingga awal Desember 2025.
Rapel ini merupakan akumulasi selisih kenaikan 12% yang dihitung sejak Januari hingga November 2025.
"Pemerintah ingin memastikan para pensiunan juga mendapatkan manfaat dari kebijakan penyesuaian gaji, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertugas,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sebuah keterangan resmi.
Namun, di sisi lain, PT Taspen (Persero) sebagai operator yang bertugas menyalurkan dana pensiun memberikan pernyataan yang lebih hati-hati.
Melalui kanal media sosial resminya, Taspen menegaskan bahwa informasi pencairan rapelan pada November atau awal Desember 2025 adalah tidak benar.
Pihak Taspen secara konsisten menyatakan bahwa pencairan baru bisa dilakukan setelah PP terbaru resmi disahkan oleh Presiden.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
-
Old Money Ilegal Disebut Ketar-ketir Jika Menkeu Purbaya Terapkan Kebijakan Redenominasi
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
BTN Catatkan Laba Bersih Segmen Bank Rp 1,16 Triliun Hingga April 2026
-
Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank
-
Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100
-
Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun
-
Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik
-
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM
-
Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam
-
Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Wakil Dirut Pertamina: Peran NOC Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketidakpastian Kebijakan Pemerintah Seret Rupiah Semakin Melemah