- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menata ulang dasar hukum IKN pasca putusan MK mengenai Hak Guna Usaha.
- Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN dan menjadikannya sebagai ibu kota politik negara.
- Pemerintah tetap menarik investasi untuk IKN guna menciptakan lapangan kerja dan mendukung penguatan hilirisasi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan menata kembali dasar hukum Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun untuk IKN.
"Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali," kata Airlangga saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda di Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025).
Selain itu Airlangga juga menegaskan soal komitmen Presiden Prabowo Subianto soal keberlanjutan pembangunan IKN.
"Dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik," katanya.
"Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," sambungnya.
Sementara terkait investasi, Airlangga memastikan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut.
Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja sekaligus penguatan hilirisasi.
"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," ujar dia.
Baca Juga: Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Berita Terkait
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Menko Airlangga Buka Peluang Swasta Bisa Ikut Impor BBM dan LPG dari AS
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Menkeu Purbaya: IKN Bukan Kota Hantu, Pembangunan di Sana Terus Jalan!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari
-
Bea Cukai Tindak 249 Juta Rokok Ilegal di Januari 2026
-
Alfamart-Indomaret Dominasi, Menkop: Aturannya Ada di Daerah
-
Bibit Abal-abal Ancam Masa Depan Sawit Rakyat
-
Tak Sekadar Renovasi, Pemerintah Sulap Kampung Kumuh Jadi Pusat Ekonomi Warga
-
Bos Agrinas Pangan Siap Menghadap Dasco, Terangkan Maksud Impor Pikap
-
Penerimaan Bea Cukai Anjlok 14% Jadi Rp 22,6 Triliun di Januari 2026