- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menata ulang dasar hukum IKN pasca putusan MK mengenai Hak Guna Usaha.
- Presiden Prabowo Subianto berkomitmen melanjutkan pembangunan IKN dan menjadikannya sebagai ibu kota politik negara.
- Pemerintah tetap menarik investasi untuk IKN guna menciptakan lapangan kerja dan mendukung penguatan hilirisasi.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan menata kembali dasar hukum Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun untuk IKN.
"Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali," kata Airlangga saat ditemui wartawan usai menghadiri agenda di Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025).
Selain itu Airlangga juga menegaskan soal komitmen Presiden Prabowo Subianto soal keberlanjutan pembangunan IKN.
"Dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik," katanya.
"Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," sambungnya.
Sementara terkait investasi, Airlangga memastikan pemerintah tetap mendorong arus investasi sebagai bagian dari kelanjutan pembangunan kawasan tersebut.
Menurut dia, penarikan investasi tetap menjadi fokus pemerintah karena berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja sekaligus penguatan hilirisasi.
"Indonesia kan terbuka dalam investasi jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," ujar dia.
Baca Juga: Pengusaha H Alim Diduga Mafia Tanah Proyek Tol, Fotokopi HGU hingga Dokumen Rapat Disita Jaksa
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya memungkinkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK menyatakan pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan ini, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengikuti ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Berita Terkait
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Menko Airlangga Buka Peluang Swasta Bisa Ikut Impor BBM dan LPG dari AS
-
MK Batalkan Aturan HGU 190 Tahun di IKN, Airlangga: Investasi Tetap Kami Tarik!
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Menkeu Purbaya: IKN Bukan Kota Hantu, Pembangunan di Sana Terus Jalan!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Program Vokasi Nasional Rp 2,12 T Resmi Diumumkan, Jaring Lulusan SMK dan Karyawan PHK
-
Aturan Ekspor Lewat Danantara Sumberdaya Indonesia Masih Abu-abu: Ternyata Tak Segampang Itu!
-
Program Magang Nasional Batch 4 Dimulai Juli 2026, Telan Anggaran Rp 4,14 Triliun
-
PHE Masih Jadi Raja Migas RI, Tapi Produksi Alamiah Terancam Turun Tajam
-
Arab Saudi Buka Lagi Keran Udang RI, Mendag: Ini Kabar Baik!
-
Hampir Semua Direksi Danantara Sumberdaya Indonesia Diisi Orang Asing
-
Perang AS-Iran Bikin Pertamina Kehilangan 100.000 Barel Minyak
-
Pemerintah Resmikan Insentif Pajak ke Penulis 1,5 Persen, Tepati Janji Kampanye Prabowo
-
Bursa Efek Indonesia Buka Opsi Artis dan Influencer Bisa IPO Bisnis, Ini Syaratnya
-
Investor Jangan Sampai Jadi 'Kurban' Panic Selling Saat Dunia Memanas