-
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan hak guna usaha (HGU) 190 tahun di IKN.
-
Pemerintah sedang mempelajari putusan, namun tetap yakin iklim investasi di IKN akan aman.
-
Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap berjalan sesuai rencana awal.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan yang dibuat pada era Presiden Joko Widodo itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat setelah MK mengabulkan sebagian uji materi perkara nomor 185/PUU-XXII/2024.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah sedang mencermati dampaknya.
"Nanti kita lihat dulu [dampak putusan MK]," kata Airlangga di Yogyakarta, Rabu (19/11/2024).
Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah tetap percaya diri terhadap iklim investasi di IKN. Ia menyebut Indonesia masih menjadi tujuan yang menarik bagi investor global.
"Indonesia terbuka dalam investasi. Jadi, investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa," ucapnya.
Airlangga juga memastikan bahwa rencana pembangunan IKN tidak akan goyah, meskipun regulasi HGU harus disesuaikan.
"IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun dalam dua siklus bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
"Kita ingin OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Jokowi di Jakarta, pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Baca Juga: 'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gempa Dahsyat NTT, BUMN Alihkan Program Pemberdayaan Jadi Bantuan Darurat
-
Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
5 Rekomendasi Bedak Waterproof dan Sweatproof untuk Olahraga dan Gym
-
Sony Xperia 10 VIII Muncul di Geekbench: Chipset Lama, Pesona Tetap Menyala
-
Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Naik KRL Hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
-
3 Fitur Tersembunyi Camera Assistant untuk Maksimalkan Kamera Galaxy A57 5G dan A37 5G
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta