-
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan hak guna usaha (HGU) 190 tahun di IKN.
-
Pemerintah sedang mempelajari putusan, namun tetap yakin iklim investasi di IKN akan aman.
-
Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap berjalan sesuai rencana awal.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait pemberian hak guna usaha atau HGU hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan yang dibuat pada era Presiden Joko Widodo itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat setelah MK mengabulkan sebagian uji materi perkara nomor 185/PUU-XXII/2024.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah sedang mencermati dampaknya.
"Nanti kita lihat dulu [dampak putusan MK]," kata Airlangga di Yogyakarta, Rabu (19/11/2024).
Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah tetap percaya diri terhadap iklim investasi di IKN. Ia menyebut Indonesia masih menjadi tujuan yang menarik bagi investor global.
"Indonesia terbuka dalam investasi. Jadi, investasi terus kita tarik karena menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi juga menghasilkan devisa," ucapnya.
Airlangga juga memastikan bahwa rencana pembangunan IKN tidak akan goyah, meskipun regulasi HGU harus disesuaikan.
"IKN tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun dalam dua siklus bertujuan untuk menarik investasi sebesar-besarnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
"Kita ingin OIKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri," ungkap Jokowi di Jakarta, pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Baca Juga: 'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
'Dilepeh' Gerindra, PSI Beri Kode Tolak Budi Arie Gabung: Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Jokowi
-
Bentuk Posbankum Terbanyak, Pemprov Jateng Raih Rekor MURI
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2025 Naik Jadi Rp99 Triliun, BGN Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Hari
-
Bukan Tak Senang, Ini Alasan Prabowo Larang Siswa Sambut Kunjungan Presiden
-
10 Wisata Alam Jember untuk Libur Akhir Tahun, dari Pantai Eksotis hingga Situs Megalitik
-
Adian Napitupulu Siap Temui Purbaya Bawa Data: Milenial-Gen Z Justru Suka Produk Thrifting
-
Ketua BGN Tak Masalah Anak Wakil Ketua DPRD Sulsel Punya 41 SPPG: Siapa yang Mampu Silakan Bangun
-
Ijazah Asli Jokowi Terungkap Ada di Polda Metro, Jadi Barang Bukti Kasus Apa?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?