-
Kemenkeu terbitkan PP 43/2025 atur pelaporan keuangan lintas sektor.
-
Aturan baru wajibkan integrasi laporan via Platform Bersama (FRSW).
-
Tujuannya: perkuat transparansi data nasional, implementasi bertahap hingga 2027.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebuah aturan yang dirancang untuk mengintegrasikan dan menstandarkan seluruh laporan keuangan di Indonesia.
Intinya, PP 43/2025 ini akan memaksa perusahaan, baik di sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang terafiliasi, untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, laporan keuangan dapat menjadi rujukan yang andal untuk pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.
Kunci dari transformasi ini adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), atau dikenal juga sebagai Financial Reporting Single Window (FRSW), yang berada di bawah komando langsung Menteri Purbaya.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” tutur Masyita.
Dengan sistem terintegrasi ini, Kemenkeu dipastikan akan memiliki pandangan komprehensif dan real-time terhadap kesehatan finansial perusahaan secara lintas sektor, mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.
Meskipun ambisius, implementasi PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Batas waktu kewajiban pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK ditetapkan paling lambat pada tahun 2027 untuk sektor pasar modal. Sementara itu, sektor lain akan menyusul sesuai dengan kesiapan masing-masing.
Pendekatan transisi ini juga dirancang secara inklusif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," tutup Masyita.
Baca Juga: Pesan Menkeu Purbaya ke Gen Z: Jangan Malas, Negara Tunggu Kontribusi Anda
Kehadiran PBPK pada tahun 2027 ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam tata kelola keuangan nasional, memberikan kemampuan kepada Menkeu untuk mengintip dan menganalisis kondisi keuangan perusahaan secara utuh, demi menjaga stabilitas dan akuntabilitas ekonomi Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Studio Toge Productions Pertimbangkan Pergi dari Indonesia Usai Ngaku 'Dipalak' Pajak
-
Strategi Live Maraton dan Konten Kreatif Jadi Kunci Dongkrak Transaksi E-Commerce di Musim Ramadan
-
Mantan Bos GoTo Bongkar Asal-Usul Dana Rp809 M di Sidang Chromebook: Hasil 32 Juta Lembar Saham Baru
-
Harga Emas Batangan di Pegadaian Rontok Semua, Bisa Borong Lebih Murah!
-
Bank Maybank Indonesia Hanya Raup Laba Rp1,66 Triliun di Tahun 2025
-
Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
-
Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Lebaran
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa