-
Kemenkeu terbitkan PP 43/2025 atur pelaporan keuangan lintas sektor.
-
Aturan baru wajibkan integrasi laporan via Platform Bersama (FRSW).
-
Tujuannya: perkuat transparansi data nasional, implementasi bertahap hingga 2027.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebuah aturan yang dirancang untuk mengintegrasikan dan menstandarkan seluruh laporan keuangan di Indonesia.
Intinya, PP 43/2025 ini akan memaksa perusahaan, baik di sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang terafiliasi, untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, laporan keuangan dapat menjadi rujukan yang andal untuk pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.
Kunci dari transformasi ini adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), atau dikenal juga sebagai Financial Reporting Single Window (FRSW), yang berada di bawah komando langsung Menteri Purbaya.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” tutur Masyita.
Dengan sistem terintegrasi ini, Kemenkeu dipastikan akan memiliki pandangan komprehensif dan real-time terhadap kesehatan finansial perusahaan secara lintas sektor, mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.
Meskipun ambisius, implementasi PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Batas waktu kewajiban pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK ditetapkan paling lambat pada tahun 2027 untuk sektor pasar modal. Sementara itu, sektor lain akan menyusul sesuai dengan kesiapan masing-masing.
Pendekatan transisi ini juga dirancang secara inklusif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," tutup Masyita.
Baca Juga: Pesan Menkeu Purbaya ke Gen Z: Jangan Malas, Negara Tunggu Kontribusi Anda
Kehadiran PBPK pada tahun 2027 ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam tata kelola keuangan nasional, memberikan kemampuan kepada Menkeu untuk mengintip dan menganalisis kondisi keuangan perusahaan secara utuh, demi menjaga stabilitas dan akuntabilitas ekonomi Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak