Bisnis / Inspiratif
Senin, 24 November 2025 | 18:05 WIB
Penyaluran Bantuan BLT Hingga PKH (PT Pos Indonesia)

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya mengoptimalkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang berhak, mencakup Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran dana Bansos ini dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, mengacu pada Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diverifikasi dan divalidasi secara berkelanjutan.

Jadwal dan Nominal Pencairan Bansos 2025

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra

BLT Kesra adalah stimulus ekonomi tambahan yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode alokasi Oktober, November, dan Desember 2025.

Dana ini dicairkan satu kali sekaligus (rapel) sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp900.000. Pencairan melalui Kantor Pos telah berlangsung sejak 20 Oktober 2025, diikuti Bank Himbara satu pekan setelahnya, dan terus berjalan hingga periode berakhir.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Pencairan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali. Saat ini, penyaluran BPNT memasuki Tahap 3, yang mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2025.

Setiap penerima mendapatkan Rp200.000 per bulan, atau total Rp600.000 per tahap. Jadwal tahunan penyaluran meliputi Tahap 1 (Januari–Maret), Tahap 2 (April–Juni), Tahap 3 (Juli–September), dan Tahap 4 (Oktober–Desember).

Baca Juga: Cara Melapor Jika BSU Gagal Cair ke Rekening

Waktu pencairan tidak memiliki tanggal pasti dan biasanya dilakukan secara berkala di pekan pertama hingga keempat bulan penyaluran.

3. Program Keluarga Harapan (PKH)

Dana PKH disalurkan empat tahap dalam setahun. Nominal yang diterima penerima bervariasi tergantung kategori: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini menerima Rp3 juta/tahun (Rp750.000/tahap).

Siswa SD menerima Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap), Siswa SMP Rp1,5 juta/tahun (Rp375.000/tahap), dan Siswa SMA Rp2 juta/tahun (Rp500.000/tahap).

Sementara itu, penyandang Disabilitas Berat dan Lanjut Usia 60+ mendapatkan Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/tahap). Kategori Korban Pelanggaran HAM Berat menerima nominal tertinggi, yaitu Rp10,8 juta/tahun (Rp2,7 juta/tahap).

Cara Cek Status Penerima Bansos Online

Load More