- Penerimaan pajak negara hingga akhir Oktober 2025 mengalami penurunan.
- Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto bilang penurunan ini dikarenakan pembayaran restitusi pajak.
- Sepanjang tahun 2025, total dana restitusi yang dikembalikan melonjak menjadi Rp340,52 triliun.
Suara.com - Kinerja penerimaan pajak negara hingga akhir Oktober 2025 menunjukkan angka yang kurang sedap dipandang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.459 triliun, mengalami kontraksi atau penurunan sebesar 3,85% secara tahunan (year-on-year).
Namun, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, buru-buru menjelaskan bahwa anjloknya angka penerimaan ini bukanlah kabar buruk bagi pergerakan ekonomi. Penurunan tajam tersebut utamanya disebabkan oleh kebijakan pro-bisnis berupa lonjakan pembayaran restitusi pajak yang disalurkan kembali oleh pemerintah.
“Kontraksi yang terjadi di penerimaan neto kami, ini yang terkoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan sampai Oktober 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4%,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Sepanjang tahun 2025, total dana restitusi yang dikembalikan melonjak menjadi Rp340,52 triliun dari sebelumnya Rp249,659 triliun. Artinya, ratusan triliun rupiah yang seharusnya menjadi kas negara, kini kembali mengalir ke kas perusahaan dan masyarakat.
Lonjakan restitusi ini didominasi oleh dua pos besar:
PPh Badan: Realisasi restitusi melesat hingga 80% secara tahunan, mencapai Rp93,80 triliun.
PPN Dalam Negeri (PPN DN): Restitusi naik signifikan sebesar 23,9%, mencapai Rp238,8 triliun.
Bimo menggarisbawahi bahwa fenomena cash flow yang berbalik arah ini justru menjadi booster bagi aktivitas ekonomi. “Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga kas yang diterima, termasuk ke private sector, itu bertambah dan diharapkan meningkatkan aktivitas perekonomian,” tuturnya.
Meskipun restitusi melonjak, jenis-jenis penerimaan pajak utama tetap mencatatkan kinerja yang menurun:
Baca Juga: Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
PPN dan PPnBM: Merosot 10,3%, mencerminkan perlambatan dalam konsumsi.
PPh Orang Pribadi dan PPh 21: Terkoreksi hingga 12,8%.
PPh Badan: Mengalami penurunan sebesar 9,6%.
Satu-satunya kategori yang mencatatkan lonjakan adalah Pajak Lainnya, yang meroket hingga 42,3% secara tahunan. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 70,2% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun.
DJP berharap dampak positif dari kembalinya dana restitusi triliunan rupiah ke sektor swasta akan segera terfleksi dalam peningkatan aktivitas bisnis dan konsumsi, yang pada akhirnya akan mendongkrak kembali penerimaan pajak pada penghujung tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM