- Penerimaan pajak negara hingga akhir Oktober 2025 mengalami penurunan.
- Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto bilang penurunan ini dikarenakan pembayaran restitusi pajak.
- Sepanjang tahun 2025, total dana restitusi yang dikembalikan melonjak menjadi Rp340,52 triliun.
Suara.com - Kinerja penerimaan pajak negara hingga akhir Oktober 2025 menunjukkan angka yang kurang sedap dipandang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa total penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.459 triliun, mengalami kontraksi atau penurunan sebesar 3,85% secara tahunan (year-on-year).
Namun, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, buru-buru menjelaskan bahwa anjloknya angka penerimaan ini bukanlah kabar buruk bagi pergerakan ekonomi. Penurunan tajam tersebut utamanya disebabkan oleh kebijakan pro-bisnis berupa lonjakan pembayaran restitusi pajak yang disalurkan kembali oleh pemerintah.
“Kontraksi yang terjadi di penerimaan neto kami, ini yang terkoreksi oleh dampak restitusi. Kami laporkan sampai Oktober 2025 restitusi melonjak sekitar 36,4%,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Sepanjang tahun 2025, total dana restitusi yang dikembalikan melonjak menjadi Rp340,52 triliun dari sebelumnya Rp249,659 triliun. Artinya, ratusan triliun rupiah yang seharusnya menjadi kas negara, kini kembali mengalir ke kas perusahaan dan masyarakat.
Lonjakan restitusi ini didominasi oleh dua pos besar:
PPh Badan: Realisasi restitusi melesat hingga 80% secara tahunan, mencapai Rp93,80 triliun.
PPN Dalam Negeri (PPN DN): Restitusi naik signifikan sebesar 23,9%, mencapai Rp238,8 triliun.
Bimo menggarisbawahi bahwa fenomena cash flow yang berbalik arah ini justru menjadi booster bagi aktivitas ekonomi. “Restitusi ini artinya uang kembali ke masyarakat, sehingga kas yang diterima, termasuk ke private sector, itu bertambah dan diharapkan meningkatkan aktivitas perekonomian,” tuturnya.
Meskipun restitusi melonjak, jenis-jenis penerimaan pajak utama tetap mencatatkan kinerja yang menurun:
Baca Juga: Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, MUI Soroti PBB Rumah Huni yang Mencekik hingga Pajak Kendaraan
PPN dan PPnBM: Merosot 10,3%, mencerminkan perlambatan dalam konsumsi.
PPh Orang Pribadi dan PPh 21: Terkoreksi hingga 12,8%.
PPh Badan: Mengalami penurunan sebesar 9,6%.
Satu-satunya kategori yang mencatatkan lonjakan adalah Pajak Lainnya, yang meroket hingga 42,3% secara tahunan. Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 70,2% dari target APBN 2025 yang sebesar Rp2.076,9 triliun.
DJP berharap dampak positif dari kembalinya dana restitusi triliunan rupiah ke sektor swasta akan segera terfleksi dalam peningkatan aktivitas bisnis dan konsumsi, yang pada akhirnya akan mendongkrak kembali penerimaan pajak pada penghujung tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
Produksi Belum Cukup, Kebutuhan Kilang Minyak dan BBM RI Masih Dipenuhi Impor
-
Pemerintah Pasang Gerbang Pemantau Radiasi untuk Cegat Barang Terkontaminasi Cs-137
-
AKR-BP dan Vivo Sudah Telan BBM Pertamina, Kapan Giliran Shell?
-
Tekad Hilirisasi Prabowo, Perusahaan Cilegon Guyur Investasi Rp5 Triliun untuk Pabrik PET Raksasa!
-
Cara Mencairkan Cek BCA dan Memastikan Keaslian Sebelum Pencairan
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Wilayah di Indonesia
-
Cara Menghitung Simulasi Cicil Emas di Pegadaian, Berapa Biayanya?
-
Jadwal dan Nominal Bansos Desember 2025: BLT, BPNT, dan PKH
-
BEI Ogah Gegabah, Siapkan Model Demutualisasi Paling 'Ciamik' Hasil Intip Bursa Global
-
Menkeu Purbaya Bisa Intip Kondisi Keuangan Perusahaan Mulai 2027