- Pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan keuangan terpusat melalui PP Nomor 43 Tahun 2025 paling lambat tahun 2027.
- Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) dibentuk sebagai simpul utama integrasi data pelaporan keuangan.
- Implementasi dilakukan bertahap dan inklusif, dengan Menkeu Purbaya mengkaji lebih lanjut perlakuan bagi perusahaan kecil.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana Pemerintah untuk meminta laporan keuangan perusahaan ke dalam satu platform terpusat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Menkeu Purbaya mengakui kalau rencana yang dijalankan tahun 2027 tersebut bukanlah masalah berarti. Sebab banyak perusahaan besar yang sudah terbiasa membuat laporan keuangan.
"Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah kan?" kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).
Berbeda halnya dengan perusahaan lebih kecil, Purbaya menyebut masih mengkaji lebih lanjut soal rencana ini. Ia masih memeriksa lebih lanjut soal PP 43/2025 tersebut.
"Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah," ucapnya.
Seperti diketahui, PP 43/2025 ini akan mewajibkan perusahaan baik di sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang terafiliasi, untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, laporan keuangan dapat menjadi rujukan yang andal untuk pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.
Kunci dari transformasi ini adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), atau dikenal juga sebagai Financial Reporting Single Window (FRSW), yang berada di bawah komando langsung Menteri Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” tutur Masyita.
Dengan sistem terintegrasi ini, Kemenkeu dipastikan akan memiliki pandangan komprehensif dan real-time terhadap kesehatan finansial perusahaan secara lintas sektor, mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.
Meskipun ambisius, implementasi PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Batas waktu kewajiban pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK ditetapkan paling lambat pada tahun 2027 untuk sektor pasar modal. Sementara itu, sektor lain akan menyusul sesuai dengan kesiapan masing-masing.
Pendekatan transisi ini juga dirancang secara inklusif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," tutup Masyita.
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Purbaya Usai Diajak Rosan ke China buat Negosiasi Utang Whoosh: Asal Dia yang Bayar!
-
Heboh Negara dalam Negara, Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai ke Bandara PT IMIP
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis, Kebijakan Purbaya Jadi Sorotan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Turun Tajam, Daging Sapi dan Ikan Kembung Masih Menguat
-
Manufaktur dan Pertanian Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
Pertamina Jamin Stok BBM Aman Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Biaya Hidup Naik Saat Ramadan, Siasat Atur Keuangan Biar Nggak Boncos
-
Narasi Swasembada Pangan di Balik Bayang-Bayang Impor Beras Amerika
-
Ekonom Bank Mandiri Sebut Perpanjangan Dana SAL Rp200 Triliun Positif Buat Himbara
-
Bayang-bayang Perang AS-Iran, Harga Minyak Dunia 'Nangkring' di Level Tertinggi 7 Bulan
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Emas Diprediksi Masih Bullish Panjang, Target Harga Di Atas USD 6.000
-
Trading Saham Global Kini Bisa 24 Jam Nonstop