- Pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan keuangan terpusat melalui PP Nomor 43 Tahun 2025 paling lambat tahun 2027.
- Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) dibentuk sebagai simpul utama integrasi data pelaporan keuangan.
- Implementasi dilakukan bertahap dan inklusif, dengan Menkeu Purbaya mengkaji lebih lanjut perlakuan bagi perusahaan kecil.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal rencana Pemerintah untuk meminta laporan keuangan perusahaan ke dalam satu platform terpusat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Menkeu Purbaya mengakui kalau rencana yang dijalankan tahun 2027 tersebut bukanlah masalah berarti. Sebab banyak perusahaan besar yang sudah terbiasa membuat laporan keuangan.
"Kalau perusahaan besar kan sudah biasa bikin laporan keuangan. Enggak ada masalah kan?" kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/11/2025).
Berbeda halnya dengan perusahaan lebih kecil, Purbaya menyebut masih mengkaji lebih lanjut soal rencana ini. Ia masih memeriksa lebih lanjut soal PP 43/2025 tersebut.
"Kalau yang kecil saya enggak tahu gimana treatment-nya di sana. Nanti saya cek lagi. Kalau yang besar saya enggak ada masalah," ucapnya.
Seperti diketahui, PP 43/2025 ini akan mewajibkan perusahaan baik di sektor jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas yang terafiliasi, untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui satu pintu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, laporan keuangan dapat menjadi rujukan yang andal untuk pengambilan keputusan, baik di tingkat korporasi maupun kebijakan publik.
Kunci dari transformasi ini adalah pembentukan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), atau dikenal juga sebagai Financial Reporting Single Window (FRSW), yang berada di bawah komando langsung Menteri Purbaya.
Baca Juga: Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” tutur Masyita.
Dengan sistem terintegrasi ini, Kemenkeu dipastikan akan memiliki pandangan komprehensif dan real-time terhadap kesehatan finansial perusahaan secara lintas sektor, mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.
Meskipun ambisius, implementasi PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap dan proporsional. Batas waktu kewajiban pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK ditetapkan paling lambat pada tahun 2027 untuk sektor pasar modal. Sementara itu, sektor lain akan menyusul sesuai dengan kesiapan masing-masing.
Pendekatan transisi ini juga dirancang secara inklusif, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," tutup Masyita.
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Suara usai Mantan Dirjen Pajak Diperiksa Kejagung, Singgung Manipulasi Laporan
-
Purbaya Usai Diajak Rosan ke China buat Negosiasi Utang Whoosh: Asal Dia yang Bayar!
-
Heboh Negara dalam Negara, Purbaya Siap Kirim Petugas Bea Cukai ke Bandara PT IMIP
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Tipis, Kebijakan Purbaya Jadi Sorotan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket