Suara.com - Proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) telah tuntas.
Kesepakatan ini secara resmi menjadikan Bank Jatim sebagai bank induk bagi Bank Banten, menandai langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan operasional Bank Banten.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (28/11/2025).
Penjabat Gubernur Banten, Andra, menjelaskan bahwa skema KUB ini adalah solusi utama untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 12/2020.
Ia juga menekankan bahwa meskipun ada bank induk, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap memegang kendali strategis atas saham dan pengawasan Bank Banten.
5 Fakta KUB Bank Jatim dan Bank Banten
Proses KUB ini adalah sinergi bisnis yang penting di sektor BPD. Berikut adalah lima fakta kunci yang menandai selesainya KUB dan peran Bank Jatim sebagai induk:
1. Tujuan Utama Pemenuhan Modal Inti Rp3 Triliun
Fakta utama KUB ini adalah untuk memastikan Bank Banten memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
Baca Juga: BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
Bank Jatim bertindak sebagai sumber permodalan utama, likuiditas, serta penyedia dukungan di bidang teknologi informasi (IT) dan operasional.
2. Bank Jatim Jadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kedua
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengonfirmasi bahwa dalam struktur baru ini, Bank Jatim bertindak sebagai pemegang saham pengendali (PSP) kedua sekaligus Bank Induk.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur menjadi ultimate shareholder. Meskipun Bank Jatim menjadi PSP kedua, Pemprov Banten tetap menjadi pengendali utama.
3. Tiga Komponen Utama yang Menandai KUB Selesai
Penyelesaian KUB ditandai dengan terpenuhinya tiga persyaratan fundamental:
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Jajan di Event Bergengsi Tak Harus Mahal, UMKM Piala Presiden 2026 Bikin Kantong Aman
-
Review Drama The Scarecrow, Teka-Teki Pembunuhan Berantai Tiga Dekade
-
Bukan Sekadar Proker, Ini 8 Soft Skill Berharga yang Diam-Diam Terasah Saat KKN
-
BK DPRD Masih Periksa 2 Kader Golkar Riau Terkait Kerusuhan di Gedung Dewan
-
Cak Imin Rayu Parpol Ubah 108 Undang-undang Demi Prabowonomics
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan