Suara.com - Proses pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) telah tuntas.
Kesepakatan ini secara resmi menjadikan Bank Jatim sebagai bank induk bagi Bank Banten, menandai langkah strategis untuk memperkuat permodalan dan operasional Bank Banten.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Jumat (28/11/2025).
Penjabat Gubernur Banten, Andra, menjelaskan bahwa skema KUB ini adalah solusi utama untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK (POJK) No. 12/2020.
Ia juga menekankan bahwa meskipun ada bank induk, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tetap memegang kendali strategis atas saham dan pengawasan Bank Banten.
5 Fakta KUB Bank Jatim dan Bank Banten
Proses KUB ini adalah sinergi bisnis yang penting di sektor BPD. Berikut adalah lima fakta kunci yang menandai selesainya KUB dan peran Bank Jatim sebagai induk:
1. Tujuan Utama Pemenuhan Modal Inti Rp3 Triliun
Fakta utama KUB ini adalah untuk memastikan Bank Banten memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
Baca Juga: BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
Bank Jatim bertindak sebagai sumber permodalan utama, likuiditas, serta penyedia dukungan di bidang teknologi informasi (IT) dan operasional.
2. Bank Jatim Jadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Kedua
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengonfirmasi bahwa dalam struktur baru ini, Bank Jatim bertindak sebagai pemegang saham pengendali (PSP) kedua sekaligus Bank Induk.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur menjadi ultimate shareholder. Meskipun Bank Jatim menjadi PSP kedua, Pemprov Banten tetap menjadi pengendali utama.
3. Tiga Komponen Utama yang Menandai KUB Selesai
Penyelesaian KUB ditandai dengan terpenuhinya tiga persyaratan fundamental:
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Data Center Terisi Penuh Sebelum Operasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
-
Telkom Luncurkan AIcosystem, Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
-
Pelemahan Rupiah ke Rp 18.000 Ikut Ancam Industri Minuman Kemasan RI
-
Rupiah Tertahan di Rp18.018, Ketegangan Global dan UU P2SK Masih Menekan
-
Kata Toko Ritel Mewah Milik Djarum Soal Kehadiran Kopdes Merah Putih
-
Dulu Bolak-balik Pakai Motor, Petani Desa Poncosari Kini Lebih Mudah Angkut Hasil Panen
-
Di Tengah Tekanan Ekonomi, Jakarta Fair 2026 Tetap Bidik Target Transaksi Tinggi
-
Jangan Seperti Industri Tekstil, Buruh Rokok Wanti-wanti Soal Regulasi IHT
-
Beli Saham Global Kini Bisa Lewat Token Kripto
-
IHSG Tiba-tiba Hijau Saat Pembukaan Jumat Pagi ke Level 5.846, Saham TPIA Jagoan