Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap seorang perempuan berinisial SDPS, tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp569 miliar.
Tersangka yang sebelumnya berstatus buronan itu ditangkap tim gabungan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, pada Minggu (13/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan lima kali surat panggilan pemeriksaan kepada SDPS. Namun, yang bersangkutan tak pernah hadir tanpa memberikan alasan.
"Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," jelas Syahron kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Setelah dilakukan pemantauan intensif, keberadaan SDPS akhirnya terdeteksi. Dibantu Kejati Yogyakarta, tim gabungan menyisir dua lokasi penting; rumah orang tua dan rumah ipar tersangka di Gunungkidul.
Di rumah iparnya, penyidik menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai senilai Rp1.075.603.000, perhiasan emas dan logam mulia, dokumen penting, serta perangkat elektronik.
Penelusuran berlanjut ke titik lain di Desa Gedungrejo, Karangmojo. Sekitar pukul 18.22 WIB, tim berhasil mengamankan SDPS beserta suaminya. Keduanya kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp42.249.000 saat ditangkap.
Syahron mengatakan, saat ini SDPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, SDPS diduga memiliki peran besar dalam pengelolaan aliran dana hasil pencairan kredit fiktif dari Bank Jatim Cabang Jakarta.
Baca Juga: Nadiem Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung: Ada Apa dengan Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun?
Ia disebut mengetahui dan terlibat dalam pengajuan dokumen palsu seperti Surat Perintah Kerja (SPK), invoice, dan laporan keuangan, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.
Tak hanya itu, SDPS juga diketahui sebagai bagian dari manajemen Indi Daya Grup dengan posisi di bidang keuangan.
"Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp569.425.000.000 berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim," jelas Syahron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar