Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap seorang perempuan berinisial SDPS, tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp569 miliar.
Tersangka yang sebelumnya berstatus buronan itu ditangkap tim gabungan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, pada Minggu (13/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan lima kali surat panggilan pemeriksaan kepada SDPS. Namun, yang bersangkutan tak pernah hadir tanpa memberikan alasan.
"Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," jelas Syahron kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Setelah dilakukan pemantauan intensif, keberadaan SDPS akhirnya terdeteksi. Dibantu Kejati Yogyakarta, tim gabungan menyisir dua lokasi penting; rumah orang tua dan rumah ipar tersangka di Gunungkidul.
Di rumah iparnya, penyidik menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai senilai Rp1.075.603.000, perhiasan emas dan logam mulia, dokumen penting, serta perangkat elektronik.
Penelusuran berlanjut ke titik lain di Desa Gedungrejo, Karangmojo. Sekitar pukul 18.22 WIB, tim berhasil mengamankan SDPS beserta suaminya. Keduanya kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp42.249.000 saat ditangkap.
Syahron mengatakan, saat ini SDPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, SDPS diduga memiliki peran besar dalam pengelolaan aliran dana hasil pencairan kredit fiktif dari Bank Jatim Cabang Jakarta.
Baca Juga: Nadiem Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung: Ada Apa dengan Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun?
Ia disebut mengetahui dan terlibat dalam pengajuan dokumen palsu seperti Surat Perintah Kerja (SPK), invoice, dan laporan keuangan, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.
Tak hanya itu, SDPS juga diketahui sebagai bagian dari manajemen Indi Daya Grup dengan posisi di bidang keuangan.
"Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp569.425.000.000 berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim," jelas Syahron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
Deforestasi Diklaim Turun, Kenapa Banjir di Sumatra Tetap Menggila?
-
Banyak Perempuan Terjebak Hubungan Toxic, KPPPA: 1 dari 2 Orang Pernah Alami Kekerasan Psikologis
-
Dasco: Anak Korban Bencana Sumatera Jangan Dipaksa Sekolah Dulu, Wajib Trauma Healing
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Evaluasi Tata Kelola Hutan Usai Bencana Sumatra
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Pramono Anung: Blok M Sudah Lebih dari Tokyo, Tapi yang Dipotret Urusan Sampah
-
Jakarta Siaga Banjir Rob: Modifikasi Cuaca dan 600 Pompa Siap Redam Genangan Pesisir
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Usut Tuntas 'Dosa' di Balik Banjir Sumatra, Tim Khusus Buru Asal Kayu Gelondongan
-
Paradoks Banjir Sumatra: Menhut Klaim Deforestasi Turun, Ratusan Ribu Hektare Lahan Kritis Terkuak