Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap seorang perempuan berinisial SDPS, tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta senilai Rp569 miliar.
Tersangka yang sebelumnya berstatus buronan itu ditangkap tim gabungan Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta, pada Minggu (13/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap, sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan lima kali surat panggilan pemeriksaan kepada SDPS. Namun, yang bersangkutan tak pernah hadir tanpa memberikan alasan.
"Ketidakhadiran tersebut menghambat proses penyidikan, sehingga terhadap yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO," jelas Syahron kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Setelah dilakukan pemantauan intensif, keberadaan SDPS akhirnya terdeteksi. Dibantu Kejati Yogyakarta, tim gabungan menyisir dua lokasi penting; rumah orang tua dan rumah ipar tersangka di Gunungkidul.
Di rumah iparnya, penyidik menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai senilai Rp1.075.603.000, perhiasan emas dan logam mulia, dokumen penting, serta perangkat elektronik.
Penelusuran berlanjut ke titik lain di Desa Gedungrejo, Karangmojo. Sekitar pukul 18.22 WIB, tim berhasil mengamankan SDPS beserta suaminya. Keduanya kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp42.249.000 saat ditangkap.
Syahron mengatakan, saat ini SDPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, SDPS diduga memiliki peran besar dalam pengelolaan aliran dana hasil pencairan kredit fiktif dari Bank Jatim Cabang Jakarta.
Baca Juga: Nadiem Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa Kejagung: Ada Apa dengan Proyek Chromebook Rp9,9 Triliun?
Ia disebut mengetahui dan terlibat dalam pengajuan dokumen palsu seperti Surat Perintah Kerja (SPK), invoice, dan laporan keuangan, serta mengatur pembentukan dan penggunaan perusahaan-perusahaan fiktif sebagai debitur.
Tak hanya itu, SDPS juga diketahui sebagai bagian dari manajemen Indi Daya Grup dengan posisi di bidang keuangan.
"Akibat perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, timbul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp569.425.000.000 berdasarkan perhitungan internal Bank Jatim," jelas Syahron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
-
Lift Rusak Akibat Vandalisme, Lansia Terengah-Engah Naiki Tangga JPO Tapal Kuda Lenteng Agung
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
-
Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu
-
Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!
-
Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
-
Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI