- OJK mengidentifikasi penipuan tiket murah menjelang akhir tahun menyebabkan banyak kerugian finansial pada masyarakat.
- Pelaku meyakinkan korban menggunakan dokumen palsu seperti KTP setelah korban mengklik tautan tiket murah tersebut.
- Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap panggilan tidak dikenal dan tidak memberikan data pribadi atau kata sandi.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyak masyarakat yang terkena modus penipuan keuangan. Salah satunya promo tiket murah yang marak di akhir tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan modus pelaku ini memberikan tautan promo tiket murah. Tentunya tautan itu ternyata adalah penipuan.
"Menjelang akhir tahun, tiket murah itu banyak sekali korbannya. Dan orang itu bisa dengan secara meyakinkan ngirim wadah dirinya dengan KTP-nya dia, which is itu fake semua, palsu semua," ujarnya di Auditorium CSIS, Gedung Pakarti Center, Senin (1/12/2025).
Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan dengan membuka tautan harga tiket murah itu membuat masyarakat banyak kehilangan uang. Sebab, banyak masyarakat sudah terlanjur membayar padahal tautan harga tiket murah itu adalah scam.
"Itu gampang sekali di-create. Dan banyak sekali yang melaporkan kehilangan uang karena men-transfer, sudah terlaju men-transfer membeli tiket-tiket murah yang ternyata itu semua scam. Jadi tolong tutup juga teman-tema," bebernya.
Kiki memberikan saran agar masyarakat harus mengenali modus-modus penipuan yang banyak terjadi. Salah satunya, tidak memberikan data pribadi meskipun ada yang menyamar sebagal pemerintah atau lainnya.
"Jadi itu juga terus hati-hati. Jadi intinya teman-teman, intinya ya, saya kasih tips ya.Yang pertama, kalau ada orang menelpon, masyarakat, teman-teman juga, misalnya menelpon saya dari Dirjen Pajak, Direktur Dirjen Pajak, saya dari Dukcapil, saya dari bank, saya dari mana. Kita terima kasih informasi ya, tutup saja teleponnya," katanya.
Lalu, tingkatkan kewaspadaan jika mendapat panggilan atau pesan dari orang tidak dikenal. Termasuk memberikan kode password ke akun rekening Anda.
"Jadi artinya gini,kalau kita melakukan sesuatu yang mau menyetor uang keluar, itu pikir dua kali, tiga kali, sepuluh kali, bener nggak nih yang saya kirim keluar. Jangan sukarela memberikan nama, nomor rekening, password kita dan sebagainya. Itu hati-hatii," pungkasnya.
Baca Juga: Rencana Dana Pensiunan untuk Atlit dan Pelatih, OJK: Itu Sangat Mungkin
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Ikuti Tren Global, Harga Avtur Pertamina Turun hingga 10 Persen
-
Harga BBM di SPBU Swasta hingga Pertamina per 1 Juni 2026
-
Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni
-
Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?