Ilustrasi mata uang asing. [Pixabay]
Baca 10 detik
- Bank Indonesia efektif mulai 1 Desember 2025 mengatur Derivatif PUVA guna mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
- Pengaturan ini mencakup aspek Produk, Penetapan Harga, Pelaku Pasar, dan Infrastruktur sesuai BPPU 2030.
- OJK dan Bappebti mendukung langkah BI ini, menekankan pentingnya koordinasi antarotoritas untuk perlindungan investor.
"Proses penyusunan dilakukan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga orkestrasi pengaturan. PADG Derivatif PUVA berlaku efektif mulai 1 Desember 2025," jelasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia juga telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peralihan tugas ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya
-
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga, Ini Alasannya
-
Prediksi BI Bakal Turun atau Tahan Suku Bunga, Ini Bocorannya
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump
-
Hormuz Terblokade: Harga Minyak Brent Melonjak ke 83 Dolar AS
-
Sasar Momentum THR, Sarinah Tebar Diskon hingga 50%
-
Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel
-
Rasio Kredit Bermasalah KPR Meningkat, SMF Sebut Bukan karena Tenor Diperpanjang hingga 30 Tahun
-
Indonesia Bernegosiasi untuk Loloskan Kapal Tanker Pertamina dari Selat Hormuz
-
BHR Mitra Ojol Gojek Ditransfer Hingga 6 Maret 2026, Nominalnya Naik Tahun Ini
-
Saham ASII Diborong Lagi saat Harganya Murah