Ilustrasi mata uang asing. [Pixabay]
Baca 10 detik
- Bank Indonesia efektif mulai 1 Desember 2025 mengatur Derivatif PUVA guna mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.
- Pengaturan ini mencakup aspek Produk, Penetapan Harga, Pelaku Pasar, dan Infrastruktur sesuai BPPU 2030.
- OJK dan Bappebti mendukung langkah BI ini, menekankan pentingnya koordinasi antarotoritas untuk perlindungan investor.
"Proses penyusunan dilakukan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menjaga orkestrasi pengaturan. PADG Derivatif PUVA berlaku efektif mulai 1 Desember 2025," jelasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia juga telah melaksanakan pengaturan dan pengawasan derivatif PUVA sejak 10 Januari 2025, setelah dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peralihan tugas ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia.
Komentar
Berita Terkait
-
Emang Boleh Rapat Penentuan BI Rate Dihadiri Menkeu Purbaya? Begini Aturannya
-
Bank Indonesia Putuskan Tahan Suku Bunga, Ini Alasannya
-
Prediksi BI Bakal Turun atau Tahan Suku Bunga, Ini Bocorannya
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
IHSG Diprediksi Sideways, Cek Saham-saham Rekomendasi Analis Hari Ini
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil, Pembeli Bisa Pesan Secara Online
-
Daftar Kode SWIFT BNI dan Cara Pakai untuk Transfer Internasional
-
Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang
-
Rentetan Penelitian Ungkap Kerusakan Permanen Akibat Tambang Ilegal
-
Pergerakan Saham BUMI: Dilepas Asing, Diborong Lokal, Proyeksi Masih Kuat?
-
Membangun Fondasi Ekonomi Masa Depan Melalui Pendidikan Dini
-
Proyeksi IHSG 19 Januari: Menimbang BI Rate di Tengah Gejolak Tarif Global
-
Alasan Proof of Reserve (PoR) Penting dalam Bursa Kripto, Ini Penjelasannya
-
Nilai Tukar Won Merosot, Laba Korean Air Ikut Anjlok 20%