- Bank Indonesia mengundang Menteri Keuangan pada rapat penentuan suku bunga, namun diwakili oleh Wamenkeu Thomas Djiwandono sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
- Kehadiran perwakilan pemerintah bertujuan memperkuat koordinasi kebijakan moneter BI dan fiskal pemerintah demi stabilitas makroekonomi nasional.
- Kolaborasi erat BI dan Kemenkeu diperlukan untuk membangun ekspektasi pasar positif di tengah ketidakpastian global demi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengundang Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudha Sadewa di rapat penentuan suku bunga acuan atau BI Rate. Namun, Menkeu Purbaya Yudha Sadewa tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.
Dalam kehadirannya, Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan kehadiran Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono hadir sesuai undang-undang Bank Indonesia.
Hal itu berdasarkan pasal 43 ayat 1 huruf A Undang-Undang Bank Indonesia Indonesia Rapat Dewan Gubernur.
Adapun, RDG ini diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang Menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
"Sesuai, Undang-Undang Bank Indonesia di atas Dewan Gubernur memandang perlu untuk mengundang Menteri Keuangan untuk hadir dalam setiap rapat Dewan Gubernur bulanan," katanya dalam RDG secara virtual, Rabu (19/11/2025).
Tujuan Undang Perwakilan Pemerintah
Perry bilang, kehadiran Menkeu atau yang mewakilkan bisa memperkuat koordinasi kebijakan Menteri Bank Indonesia dan kebijakan Fiskal Pemerintah yang selama ini telah harap semakin diperkerat.
Hal ini menjaga stabilitas makroekonomi dan bersama mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Koordinasi kebijakan Menter Bank Indonesia dan kebijakan Fiskal Pemerintah semakin penting mempertimbangkan perkembangan ekonomi terkini yang menghadapi ketidakpastian global, sehingga perlunya menjaga satelitas makroekonomi dan sistem keuangan serta perlunya mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan ekonomi domestik," jelasnya.
Baca Juga: Purbaya Pamer Jaket '8 Persen' Buatan UMKM, Minta Gen Z Kaya Bersama
Dia mengungkapkan, alasan mengundangan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam mempererat kerjasama mendorong ekonomi Indonesia. Hal ini bisa meningkatkan kepercayaan pada investor dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
"Menteri Keuangan yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan tadi, banyak informasi yang sangat bagus dalam mempererat koordinasi fiskal dan moneter. Kebijakan fiskal pemerintah dan kebijakan moneter Bank Indonesia untuk bersama-sama menjaga stabilitas makroekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi terutama di tengah ketidakpastian global," bebernya.
BI-Kemenkeu Kolaborasi
BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun ingin membangun ekspektasi pasar secara positif. Sehingga, kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal pemerintah yang semakin kuat.
"Yang pertama adalah memang pentingnya untuk membangun ekspektasi secara positif, secara bersama, baik oleh Bank Indonesia maupun melalui pemerintah, BI, Kementerian Keuangan. Ekspektasi itu menjadi sangat penting dan ekspektasi itu akan semakin kuat dengan sinergitas kebijakan moneter Bank Indonesia dan kebijakan fiskal pemerintah yang semakin kuat," imbuhnya.
Dia menambahkan koordinasi kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah yang selama ini telah erat, semakin dipererat untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan bersama dorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Apalagi, koordinasi kebijakan moneter BI dan fiskal pemerintah semakin penting mempertimbangkan ekonomi terkini yang hadapi ketidakpastian global.
"Ini yang juga membuat perlunya menjaga stabilitas makro ekonomi, sistem keuangan dan perlunya dorong pertumbuhan dari sisi permintaan ekonomi domestik," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS