- BI mempertahankan suku bunga acuan di 4,75% untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.
- Masih ada ruang penurunan suku bunga ke depan, didukung inflasi yang tetap rendah dan nilai tukar yang stabil.
- Sepanjang 2025, BI sudah menurunkan suku bunga lima kali dengan total penurunan 125 bps hingga mencapai level terendah sejak 2022
Suara.com - Bank Indonesia (BI), pada Rabu (19/11/2025) di Jakarta mengumumkan telah memutuskan untuk mempertahankan suku bunga di level 4,75 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini dilakukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Apalagi, ketidakpastian ekonomi global masih terjadi.
"Berdasarkan assemen dan prospek dengan indikator Rapat Dewan Gubernur pada 18 dan 19 November 2025 memutuskan mempertahankan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 4,75," kata Perry.
Selain itu, BI juga memutuskan bunga Deposit Facility dipertahankan di level 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility juga masih 5,5 persen.
"Fokus kebijakan jangka pendek stabilitasi nilai tukar rupiah dan menarik aliran investasi portofolio asing dengan dampak gejolak ekonomi global," bebernya.
Dia pun menambahkan masih membuka peluang untuk menurunkan suku bunga.
Hal ini seiring dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen.
Serta terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan kapasitas perekonomian.
Baca Juga: Tunggu Keputusan BI-Rate, Rupiah Masih Keok Lawan Dolar Amerika
"Ke depan BI mencermati ruang penurunan BI rate lebih lanjutan dengan perkiran inflasi yang terjaga," jelasnya.
Sebelumnya,BI Rate sudah turun 125 basis poin (bps) sepanjang tahun ini.
Suku bunga acuan menyentuh titik terendah sejak 2022.
Adapun BI sudah lima kali menurunkan suku bunga di 2025.
Pertama, BI menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25 bps dari level 6 persen menjadi ke level 5,75 persen pada Januari 2025.
Kedua, pemangkasan sebesar 25 bps dari level 5,75 persen menjadi level 5,5 persen pada Mei 2025.
Ketiga, pemangkasan sebesar 25 bps dari level 5,50 persen menjadi level 5,25 persen pada pertemuan Juli 2025.
Keempat, juga terjadi pada pertemuan Agustus sebesar 5 persen dan yang terakhir di bulan September yang sebesar 4,75 persen.
Suku bunga atau BI-rate adalah suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan menjadi patokan oleh lembaga keuangan di seluruh Indonesia, untuk menentukan besarnya suku bunga yang akan ditawarkan kepada nasabah, termasuk suku bunga pinjaman dan tabungan.
Berita Terkait
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
7 Cara Perbaiki BI Checking (SLIK OJK) Agar Pinjaman Cepat Cair
-
Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang
-
Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS