Bisnis / Keuangan
Senin, 08 Desember 2025 | 09:56 WIB
LPS berencana mengimplementasikan penjaminan polis asuransi pada 2027. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Baca 10 detik
  • LPS mencatat penurunan signifikan jumlah rekening dormant karena implementasi aturan baru OJK mengenai rekening tidak aktif.
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 sebagai dasar standarisasi pengelolaan dan penutupan rekening bank.
  • Klasifikasi rekening kini membagi menjadi aktif, tidak aktif (360 hari), dan dormant (1.800 hari tanpa transaksi).

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa jumlah rekening dormant atau tidur telah alami penurunan. Hal ini seiring dengan aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai rekening yang tidak aktif atau dormant.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, menjelaskan penurunan data rekening dormant dikarenakan kebijakan pemerintah dalam menutup rekening yang tidur. Aturan ini pun langsung dilaksanakan oleh industri perbankan.

"Ini terjadi kebijakan rekening dormant ya, waktu itu mencuat rekening dormant sehingga bank-bank itu mencoba untuk membuat kebijakan bagaimana rekening dormant ini close by system," ujarnya dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi, di Kota Bandung, Jawa Barat dikutip Senin (8/12/2025).

Buku tabungan BCA (Suara.com/Pebriansyah)

Untuk itu, bank sudah mengambil langkah penertiban dengan menutup rekening tidak aktif secara otomatis. Sehingga data rekening dormant mulai berkurang.

"Untuk yang data memang kalau memang kalau dilihat dari data di website LPS ya menjadi penurunan dari 662,08 juta rekening menjadi 657,19 juta rekening (per September)," imbuh Dimas

Ia mengatakan setiap bank memiliki masa tenggang berbeda untuk menentukan status dormant. Jika melewati waktu tersebut otomatis akan langsung ditutup.

"Kalau dia mungkin beda-beda yakebijakannya, ada yang 180 hari 180 hari dan sebagainya ini salah satunya ya salah satunya ditutup," bebernya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur batas waktu rekening dormant dan tidak aktif. Hal ini dilakukan untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Baca Juga: LPS Ungkap Banjir Bandang Aceh, Sumut, dan Sumbar Bisa Tingkatkan Risiko Kredit Macet

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," kata Dimas.

Dengan ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Aturan Rekening Dormant

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga. Berikut penjelasannya:

  1. Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
  3. Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Sebagai informasi, sebelumnya batas waktu rekening dormant merupakan kebijakan masing-masing bank. Lazimnya bank memberlakukan aturan rekening masuk kategori dormant bila tidak aktif dalam periode 180 hari atau enam bulan.

Load More