Bisnis / Keuangan
Rabu, 10 Desember 2025 | 15:30 WIB
Masalah saham gorengan diramaikan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan OJK. Keduanya sepakat manipulasi pasar adalah masalah bagi investor, tapi beda pendapat soal insentif untuk pasar modal. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya menyoroti praktik saham gorengan yang merugikan investor dan merusak ekosistem pasar modal.
  • Definisi saham gorengan belum baku, namun pengamat menyebutnya sebagai manipulasi pasar yang dicirikan likuiditas rendah.
  • OJK dan BEI fokus meningkatkan surveillance, literasi investor, dan insentif untuk mempertebal likuiditas guna menekan manipulasi harga.

Suara.com - "Yang paling penting pertama adalah Anda untung dan enggak kejebak sama tukang goreng saham!"

Itulah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal saham gorengan yang bikin para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan para investor pasar modal yang hadir dalam acara Financial Forum 2025 mengkerut dahi.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya untuk menanggapi permintaan insentif fiskal untuk pasar modal dari BEI dan OJK. Purbaya menilai praktik goreng saham tidak adil, merugikan investor ritel dan merusak ekosistem pasar modal. Karenanya ia enggan memberikan insentif. Sementara OJK dan BI melihat insentif adalah bagian dari solusi untuk mencegah para bandar menggoreng saham.

Tapi apa itu saham gorengan? Siapa yang menggoreng saham? Dan bagaimana menciptakan pasar modal yang adil bagi semua pihak?

Ciri-ciri saham gorengan. [Suara.com]

Apa itu Saham Gorengan?

Salah satu masalah utama dari saham gorengan adalah defenisinya yang belum jelas, yang berimplikasi pada kebijakan yang akan diambil untuk memberantasnya.

VP Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia Oktavianus Audi, kepada Suara.com, Rabu (10/12/2025) menerangkan, "definisi saham gorengan belum ada yang absolut — apakah perihal insider atau pergerakan harga yang fluktuatif atau persoalan free float seperti pada UU Pasar Modal?"

Hal senada juga disampaikan oleh Budi Frensidy, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia. Ia menyoroti penamaan istilah ini. Menurutnya, terminologi yang tepat dalam buku teks keuangan adalah manipulasi pasar, bukan saham gorengan.

"Istilah yang ada di buku teks keuangan adalah manipulasi pasar, bukan saham gorengan," kata Budi kepada Suara.com, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ngeluh Saham Gorengan, Apa Gebrakan OJK?

Menurutnya, istilah saham gorengan itu hanya ada di Indonesia dan tak dikenal di negara lain.

"Mungkin ada di Indonesia saja," katanya.

Jika yang dimaksud adalah manipulasi, ciri-ciri harga saham yang rentan digoreng meliputi perusahaan dengan kinerja keuangan yang cenderung merugi, likuiditas perdagangan yang rendah, dan pergerakannya sangat ekstrem.

Praktik manipulasi pasar melibatkan skema manipulasi permintaan dan penawaran yang terstruktur, salah satunya wash trading dimana melakukan transaksi jual-beli antara pihak-pihak yang masih dalam kendali mereka, membuat saham terlihat aktif dan menarik perhatian investor ritel.

Ada juga istilah pump and dump di mana bandar mengakumulasi saham secara diam-diam, lalu secara agresif melakukan pembelian besar (pump) untuk mendongkrak harga. Setelah harga mencapai puncaknya, bandar menjual semua saham yang mereka miliki (dump), menyebabkan harga saham langsung terjun bebas.

Selain itu ada marking the close di mana bandar melakukan pembelian dalam jumlah besar menjelang penutupan perdagangan, bertujuan agar harga penutupan terlihat tinggi, memancing investor lain untuk membeli di hari berikutnya.

Load More