- PT Bank Mandiri mengadakan RUPSLB pada Jumat, 19 Desember 2025, membahas tiga agenda utama persetujuan perubahan Anggaran Dasar.
- Agenda kedua RUPSLB adalah pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2026.
- Terdapat perubahan susunan pengurus, khususnya di jajaran Komisaris, akibat larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri oleh MK.
Suara.com - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada hari ini, Jumat (19/12/2025).
Ada beberapa mata acara yang bakal dibahas dalam RUPSLB hari ini.
RUPSLB Bank Mandiri akan membahas tiga mata acara utama. Mata acara pertama adalah persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan ini antara lain dilakukan untuk menyesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait konglomerasi keuangan dan perusahaan induk konglomerasi keuangan.
Agenda kedua, yakni pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Usulan ini didasarkan pada ketentuan tata kelola BUMN, dengan mempertimbangkan tingkat kesehatan Bank Mandiri yang berada pada peringkat idAAA/Stable dan dikategorikan sangat sehat.
Lalu, ketiga perubahan susunan pengurus. Perubahan susunan ini Berdasarkan surat Kepala BP BUMN No. SR-69/BPU/11/2025 tanggal 19 November 2025.
"Berdasarkan surat Kepala BP BUMN No. SR-69/BPU/11/2025 tanggal 19 November 2025 perihal Penambahan Agenda Perubahan Pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Tahun 2025, mata acara Rapat ini diusulkan sebagai salah satu Mata Acara yang akan dimintakan persetujuan kepada Rapat," tulisnya dalam informasi Keterbukaan Bursa Efek Indonesia, Jumat (19/12/2025).
Dalam hal ini, susunan pengurus yang rencananya bakal diubah pada jajaran Komisaris.
Baca Juga: Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas
Lantaran, ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil Menteri (wamen) merangkap jabatan.
Keputusan tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan pada sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).
Saat ini, Komisaris BMRI yang rangkap jabatan adalah Yuliot sebagai Wakil Menteri ESDM. Dia ditunjuk sebagai Komisaris BMRI pada RUPSLB yang diselenggarakan pada Agutus lalu.
Untuk itu, pengganti Yuliot nantinya akan segera diumumkan pada RUPSLB yang digelar hari ini pada pukul 15.00 WIB.
Berita Terkait
-
BMRI Mau Buyback Saham Rp1,17 Triliun, Analis Bilang Begini
-
Rp1,45 Triliun Diborong! Ini Alasan BMRI Banyak Diborong Asing Pekan Ini
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
RUPSLB Astra: Tiga Petinggi Mundur, Ini Daftar Direktur dan Komisaris Terbaru
-
Himbara Ramai-ramai Buyback, DPR Nilai itu Aksi yang Wajar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan