Suara.com - Dalam catatan sejarah birokrasi di Indonesia, nama Helmud Hontong akan selalu dikenang sebagai sosok pejabat daerah yang memiliki integritas baja.
Sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, ia memilih jalan yang terjal dengan berdiri tegak melawan arus besar industri pertambangan.
Sikapnya yang tanpa kompromi menolak rencana penambangan emas oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) tidak hanya menempatkannya dalam pusat konflik kekuasaan, tetapi juga meninggalkan narasi perjuangan yang berakhir secara mengejutkan di udara.
Langkah berani Helmud didasarkan pada kekhawatiran yang sangat beralasan mengenai masa depan tanah kelahirannya. Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe merupakan pulau kecil yang memiliki ekosistem sangat sensitif.
Berdasarkan data perizinan, konsesi yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT TMS mencapai luas sekitar 42 ribu hektare.
Angka ini setara dengan 56,9 persen dari keseluruhan luas wilayah Sangihe yang hanya sebesar 73.698 hektare.
Bagi Helmud, memberikan lebih dari separuh lahan pulau kepada korporasi adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup warga yang bergantung pada sektor kelautan dan pertanian.
Mengenal PT Tambang Mas Sangihe dan Gurita Bisnisnya
Eksistensi PT Tambang Mas Sangihe di bumi Sangihe sebenarnya memiliki rekam jejak yang cukup panjang. Berdasarkan data resmi dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, perusahaan ini merupakan entitas yang didominasi oleh modal asing.
Baca Juga: BMKG: Gempa M 7,0 Di Sangihe Sulut Tak Berpotensi Tsunami
Pemegang saham mayoritasnya adalah Sangihe Gold Corporation, sebuah perusahaan asal Kanada yang menguasai porsi kepemilikan sebesar 70 persen.
Sementara itu, sisa kepemilikan saham sebesar 30 persen dibagi ke dalam tiga perusahaan lokal Indonesia. PT Sangihe Prima Mineral memegang porsi 11 persen, disusul oleh PT Sungai Belayan Sejati dengan 10 persen, serta PT Sangihe Pratama Mineral yang memiliki 9 persen saham.
Perusahaan yang berkantor pusat di Gedung Noble House, Jakarta Selatan ini, dulunya dikenal dengan nama East Asia Minerals dan telah mengantongi izin eksplorasi sejak tahun 1997.
Rentetan perizinan terus berlanjut hingga terbitnya Kontrak Karya untuk periode 2018-2020 yang mencakup wilayah Blok A dengan komoditas utama emas dan tembaga.
Pada awal 2021, tepatnya melalui surat Kementerian ESDM Nomor 163 K/MB.04/DJB/2021, izin tahap operasi produksi resmi dikeluarkan untuk lahan seluas 42 ribu hektare tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari Helmud Hontong.
Surat Pribadi: Manifestasi Perlawanan Nurani
Berita Terkait
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
Nelayan Penolak Tambang PT TMS di Sangihe Diduga Disiksa di Lapas: Ditendang, Diborgol, Ditelanjangi sambil Jalan Bebek
-
PT TMS Tak Patuhi Putusan PTUN, Anggota Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Pulau Sangihe
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu