Suara.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM untuk mempertimbangkan mencabut izin operasi tambang di Pulau Sangihe. Hal itu buntut dari PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang masih bandel melalukan operasi tambang.
Padahal diketahui PTUN Manado telah membatalkan izin lingkungan PT TMS pada 2 Juni 2022. Putusan itu harus dihormati semua pihak. Kendati demikian, saat ini PT TMS sedang mengajukan banding atas putusan PTUN Manado.
"Putusan pengadillan harus dijalankan secara konsisten oleh semua pihak, agar kondisi masyarakat menjadi aman dan damai serta kondusif bagi kehidupan sehari-hari mereka," kata Mulyanto, Kamis (14/7/2022).
Karena itu kata Mulyanto sudah seharusnya PT TMS dilarang membawa masuk alat berat ke wilayah konsesi penambangan. Terlebih TMS yang sampai mengerahkan aparat kepolisian untuk pengawalan.
"Sambil menunggu hasil pengadilan banding, seharusnya pengusaha tambang tidak mengambil langkah-langkah yang memprovokasi masyarakat. Termasuk mengerahkan alat-alat berat serta memobilisasi aparat. Ini tidak produktif dan bikin tambah keruh suasana," ujarnya.
Mulyanto lantas mendesak Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk segera melalukan evaluasi izin pertambangan emas di Pulau Sangihe. Ia berujar bahwa pemerintah harus hadir untuk memberi rasa aman dan damai bagi masyarakat di daerah tersebut.
"Kasihan masyarakat. Kementerian harus jelas keberpihakkannya kepada masyarakat. Jangan malah terkesan membela pengusaha besar," kata Mulyanto.
Polres Sangihe Dilaporkan ke Propam Polri
Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe melaporkan Polres Kepulauan Sangihe ke Divisi Profesi dan Pengamanan/Propram Polri atas dugaan pelanggaran etik. Laporan itu mereka layangkan ke Propam di Jakarta Selatan pada Selasa (12/7).
Baca Juga: Teruntuk Kapolri dan Panglima TNI, Anak Buahnya Diminta Tak Represif ke Warga Penolak Tambang PT TMS
Laporan tersebut berangkat dari adanya dugaan Polres Kepulauan Sangihe melakukan pengawalan terhadap perusahaan tambang, PT Tambang Mas Sangihe (TMS). Padahal menurut mereka secara aturan hukum perizinan lingkungan PT TMS telah dibatalkan pada 2 Juni 2022.
"Bahwa upaya keterlibatan aparat dalam pengawalan tersebut diduga karena adanya upaya mengamankan bisnis pertambangan di Pulau Sangihe. Atas dasar tersebut kami Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe melaporkan dugaan tindakan etik anggota Kepolisian Resor Sangihe atas dasar praktik pengawalan PT Tambang Mas Sangihe," kata Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mewakili Koalisi Selamatkan Pulau Sangihe kepada Suara.com, Selasa (12/7).
Rivanlee mengatakan pelaporan mereka telah diterima oleh Divisi Propam Polri. Dalam surat bukti penerimaan aduaan, disebutkan Polres Kepulauan Sangihe diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan dengan wujud mengawal alat berat (berupa bor) untuk kegatan tambang PT Tambang Mas Sangihe yang izin lingkungannya telah dicabut berdasarkan putusan PTUN Manado Nomor: 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan memerintahkan seluruh aktifitas tambang dihentikan, demikian isi aduan tersebut.
Di samping itu, Koalisi juga menilai dugaan pengawalan oleh Polres Kepulauan Sangihe karena keinginan Presiden Joko Widodo untuk mengamankan bisnis dan investasi di berbagai daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global