Bisnis / Makro
Selasa, 23 Desember 2025 | 13:52 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump. (dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Baca 10 detik
  • Pemerintah RI dan AS telah menyepakati isu utama Perjanjian Tarif Resiprokal (ART), kelanjutan pertemuan Airlangga dan USTR.
  • Tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat tetap 19 persen, termasuk pengecualian untuk produk unggulan seperti sawit dan kopi.
  • Tahap selanjutnya adalah perapihan legal drafting, ditargetkan selesai dan ditandatangani sebelum akhir Januari 2026.

Suara.com - Pemerintah Indonesia memastikan hasil negosiasi perdagangan dengan Amerika Serikat (AS) tidak mengubah tarif resiprokal yang telah disepakati sebelumnya. 

Tarif ekspor Indonesia ke Amerika Serikat tetap berada di level 19 persen, disertai pengecualian tarif untuk sejumlah produk unggulan nasional.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai pertemuan dengan Ambassador Jameson Greer dari United States Trade Representative (USTR) di Washington DC. 

Pertemuan itu membahas kelanjutan dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Airlangga menyebut, seluruh isu utama dan teknis dalam perjanjian ART telah dibahas dan disepakati kedua belah pihak. 

Tahapan selanjutnya masuk ke proses perapihan bahasa hukum atau legal drafting.

“Seluruh isu substansi yang telah diatur di dalam dokumen ART sudah dapat disepakati kedua belah pihak, baik isu-isu utama maupun isu teknis yang akan diselesaikan bahasanya dalam legal drafting dan proses teknis selanjutnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring dari Washington DC, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, perjanjian tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan kedua negara pada 22 Juli lalu. 

Dalam kesepakatan tersebut, tarif Indonesia diturunkan dari sebelumnya 32 persen menjadi 19 persen.

Baca Juga: Prabowo Mau Temui Donald Trump, Bahas 'Kesepakatan Baru' Tarif Dagang?

“Perjanjian ini melanjutkan kesepakatan tanggal 22 Juli yang lalu, di mana tarif Indonesia diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen,” tuturnya.

Selain penurunan tarif, Indonesia juga memperoleh pengecualian tarif khusus untuk sejumlah produk unggulan ekspor. 

Produk tersebut mencakup minyak kelapa sawit, kopi, kakao, teh, dan sejumlah komoditas lainnya.

“Salah satu tentu Amerika Serikat memberikan pengecualian kepada tarif produk unggulan kita seperti minyak sawit, kopi, teh,” ucap Airlangga.

Ia menilai hasil negosiasi ini berdampak langsung terhadap sektor industri nasional, khususnya sektor padat karya. 

Airlangga menyebut, sektor-sektor tersebut mempekerjakan sekitar 5 juta tenaga kerja di Indonesia.

Load More