- Pemerintah pusat mengesahkan formula baru perhitungan upah minimum 2026 melalui PP, menjamin tidak ada pemotongan upah.
- Dewan Pengupahan Daerah bertanggung jawab penuh merekomendasikan angka upah berdasarkan data KHL dan kondisi ekonomi lokal.
- Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, memastikan adanya kenaikan upah minimum.
Suara.com - Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah mengesahkan formula terbaru perhitungan upah minimum untuk tahun 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang menjamin kepastian bagi para buruh dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak akan ada pemotongan upah pada tahun mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan skema pengupahan 2026 ini merupakan hasil serapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha, dengan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam mekanisme terbaru ini, Dewan Pengupahan Daerah memegang kendali penuh dalam memberikan rekomendasi angka kepada kepala daerah.
Mereka dinilai sebagai pihak yang paling memahami peta ekonomi, struktur pasar kerja, serta kondisi rill dunia usaha di wilayah masing-masing.
Dewan Pengupahan akan melakukan bedah data mendalam, termasuk membandingkan upah yang saat ini berlaku dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kajian tersebut akan memetakan secara jelas seberapa besar kesenjangan antara tingkat upah saat ini dengan standar KHL," jelas Yassierli.
Adapun formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah minimum 2026 adalah:
Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Nilai Alfa)
Baca Juga: Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
Variabel Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Penentuan angka alfa ini menjadi wewenang Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah di wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan instruksi keras kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera memfinalisasi penetapan upah minimum sesuai jadwal. Mengingat waktu yang kian sempit, pemerintah mematok batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.
"Seluruh gubernur harus sudah menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember, tepat sebelum peringatan Hari Natal," tegas Tito dalam sosialisasi daring di Jakarta.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan kewenangan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).
Namun, Tito menggarisbawahi bahwa penetapan UMK dan UMSK bersifat pilihan (opsional), tergantung pada kebutuhan masing-masing daerah.
Menjawab kekhawatiran para pekerja di wilayah yang mengalami perlambatan ekonomi, Menaker Yassierli menegaskan bahwa UMP 2026 dipastikan tetap meningkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli
-
Harga Emas dan Perak Terperosok, Ada Apa dengan Pasar Global?
-
Berhasil Kantongi Utang Rp301 T dari China, Purbaya Langsung Dapat Gelar Profesor!
-
Pengusaha Jasa Kurir Janji Ikut Tekan Biaya Logistik Nasional yang Masih Tinggi
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS dan Galeri 24 Stabil
-
BTN Pertimbangkan Lakukan Buyback Saham, Berapa Nilainya?
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Rp2.673.000/Gram Hari Ini
-
Jepang dan Jerman Kekurangan Pekerja, Pemerintah Siapkan Talenta RI
-
Nilai Tukar Rupiah Paling Lemah se-Asia Pagi Ini, Nyaris ke Level Rp18.000