- Pemerintah pusat mengesahkan formula baru perhitungan upah minimum 2026 melalui PP, menjamin tidak ada pemotongan upah.
- Dewan Pengupahan Daerah bertanggung jawab penuh merekomendasikan angka upah berdasarkan data KHL dan kondisi ekonomi lokal.
- Gubernur wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, memastikan adanya kenaikan upah minimum.
Suara.com - Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah mengesahkan formula terbaru perhitungan upah minimum untuk tahun 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama yang menjamin kepastian bagi para buruh dan pelaku usaha di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan bahwa tidak akan ada pemotongan upah pada tahun mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyusunan skema pengupahan 2026 ini merupakan hasil serapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja hingga asosiasi pengusaha, dengan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam mekanisme terbaru ini, Dewan Pengupahan Daerah memegang kendali penuh dalam memberikan rekomendasi angka kepada kepala daerah.
Mereka dinilai sebagai pihak yang paling memahami peta ekonomi, struktur pasar kerja, serta kondisi rill dunia usaha di wilayah masing-masing.
Dewan Pengupahan akan melakukan bedah data mendalam, termasuk membandingkan upah yang saat ini berlaku dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Kajian tersebut akan memetakan secara jelas seberapa besar kesenjangan antara tingkat upah saat ini dengan standar KHL," jelas Yassierli.
Adapun formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan upah minimum 2026 adalah:
Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Nilai Alfa)
Baca Juga: Ogah Berlarut-larut, Pramono Anung Targetkan Pembahasan UMP Jakarta 2026 Rampung Hari Ini
Variabel Nilai Alfa ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Penentuan angka alfa ini menjadi wewenang Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah di wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan instruksi keras kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk segera memfinalisasi penetapan upah minimum sesuai jadwal. Mengingat waktu yang kian sempit, pemerintah mematok batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.
"Seluruh gubernur harus sudah menetapkan upah minimum 2026 paling lambat pada 24 Desember, tepat sebelum peringatan Hari Natal," tegas Tito dalam sosialisasi daring di Jakarta.
Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), gubernur juga diberikan kewenangan untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).
Namun, Tito menggarisbawahi bahwa penetapan UMK dan UMSK bersifat pilihan (opsional), tergantung pada kebutuhan masing-masing daerah.
Menjawab kekhawatiran para pekerja di wilayah yang mengalami perlambatan ekonomi, Menaker Yassierli menegaskan bahwa UMP 2026 dipastikan tetap meningkat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Kenaikan Gaji Pekerja RI Bakal Melambat 5,8 Persen Tahun 2026
-
Isu Dinamika Bisnis Menyeruak dalam RUPSLB SMGR
-
Lalu Lalang Penumpang Udara saat Nataru Diprediksi Lebih dari 10,5 Juta Orang
-
Krisis Energi di Pengungsian Aceh, Rieke Diah Pitaloka Soroti Kerja Pertamina
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Sindikasi Senilai Rp870 Miliar
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Tarif Ekspor Indonesia ke AS 'Dipangkas' dari 32% ke 19%, Ini Daftar Produk Kebagian 'Durian Runtuh'
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Fenomena Discouraged Workers: Mengapa Jutaan Warga RI Menyerah Cari Kerja?