- Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi buah bibir.
- langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya besar pemerintah untuk memberikan "karpet merah" bagi pelindungan konsumen dan penguatan tata kelola aset kripto.
- Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara.
Suara.com - Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi buah bibir, khususnya di ekosistem aset digital tanah air.
Kabar baiknya, langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya besar pemerintah untuk memberikan "karpet merah" bagi pelindungan konsumen dan penguatan tata kelola aset kripto agar semakin kredibel.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara. Jika selama ini pengaturan kripto hanya setingkat Peraturan OJK (POJK), ke depan kekuatannya akan naik level menjadi Undang-Undang.
“Tujuannya adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui aset kripto sebagai aset keuangan digital,” ujar Misbakhun dalam bincang hangat di podcast The Overpost bersama Leon Hartono.
Salah satu misi "rahasia" di balik revisi ini adalah menciptakan kedaulatan pasar. Selama ini, pasar kripto lokal masih sangat bergantung pada order book global. Dampaknya? Terjadi capital outflow (aliran modal keluar) dan mekanisme penemuan harga (price discovery) yang kurang efisien.
Misbakhun menepis anggapan bahwa aturan baru akan membuat investor lari ke platform luar negeri. Justru, revisi ini menawarkan solusi agregasi likuiditas.
“Kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelasnya dengan optimis.
Menjawab kekhawatiran soal sentralisasi, Misbakhun meluruskan bahwa UU P2SK tetap menjunjung semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi yang tegas. Struktur ini akan melibatkan empat pilar utama:
- Bursa: Tempat bertemunya perdagangan.
- PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital): Tetap memegang kendali operasional masing-masing.
- Kustodian: Tempat penyimpanan aset yang aman.
- Kliring: Penjamin bahwa transaksi jual-beli benar-benar terjadi.
Strategi ini dirancang agar risiko yang dihadapi investor murni hanya risiko pasar (fluktuasi harga), bukan risiko teknis yang menghantui. “Jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam. Itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UU P2SK ini,” tegas Misbakhun.
Baca Juga: Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha
Selama ini, praktik perdagangan kripto seringkali dianggap kurang transparan, mulai dari identitas pembeli yang tidak jelas hingga asal-usul sumber dana yang meragukan. Sebagai aset yang telah diakui dalam kategori keuangan, setiap transaksi ke depan wajib bisa diidentifikasi secara rigid.
Revisi ini akan mengatur agar setiap transaksi mencatat siapa yang melakukan jual-beli dan dari mana sumber dananya. Langkah ini dianggap krusial demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri ini.
“Setiap transaksi menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana tempatnya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tutup Misbakhun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?