- Harga emas Antam per gram naik Rp29.000 menjadi Rp2.590.000 pada Rabu, 24 Desember 2025.
- Kenaikan mingguan total emas Antam mencapai Rp75.000, menandai apresiasi signifikan dalam sepekan.
- Pembelian emas dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,45% (dengan NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP).
Suara.com - Pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu (24/12/2025), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan lonjakan tajam.
Tidak tanggung-tanggung, harga emas hari ini meroket sebesar Rp29.000, membawa nilai satu gram emas Antam ke level Rp2.590.000.
Angka ini jauh meninggalkan posisi sebelumnya yang masih bertengger di level Rp2.561.000 per gram. Kenaikan signifikan ini dipandang sebagai respons pasar terhadap ketidakpastian ekonomi global dan dinamika nilai tukar yang membuat aset safe haven seperti emas semakin diburu oleh para investor.
Jika menilik ke belakang, pergerakan harga emas Antam dalam sepekan terakhir menunjukkan performa yang sangat impresif.
Pada Rabu pekan lalu (17/12/2025), harga emas Antam masih berada di kisaran Rp2.515.000 per gram.
Dengan posisi hari ini di angka Rp2.590.000, maka dalam kurun waktu hanya tujuh hari, harga emas telah mengalami apresiasi atau kenaikan total sebesar Rp75.000 per gram.
Kenaikan akumulatif sebesar hampir 3 persen dalam sepekan ini merupakan salah satu lompatan mingguan tertinggi sepanjang semester kedua tahun 2025.
Bagi Anda yang berencana melakukan pembelian hari ini, berikut adalah rincian harga berbagai pecahan emas batangan yang tercatat di butik Logam Mulia Antam:
Pecahan 0,5 gram: Rp1.345.000
Pecahan 1 gram: Rp2.590.000
Pecahan 2 gram: Rp5.120.000
Pecahan 3 gram: Rp7.655.000
Pecahan 5 gram: Rp12.725.000
Pecahan 10 gram: Rp25.395.000
Pecahan 25 gram: Rp63.362.000
Pecahan 50 gram: Rp126.645.000
Pecahan 100 gram: Rp253.212.000
Pecahan 250 gram: Rp632.765.000
Pecahan 500 gram: Rp1.265.320.000
Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.530.600.000
Baca Juga: Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
Perlu dicatat bahwa harga tersebut merupakan harga dasar yang belum termasuk potongan pajak sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
Pemerintah melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan aturan pajak yang ketat bagi transaksi logam mulia. Untuk setiap pembelian emas batangan, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak memiliki atau tidak melampirkan NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Di sisi lain, harga jual kembali atau buyback oleh Antam juga mengalami kenaikan yang sejalan dengan harga pasar, kini berada di angka Rp2.449.000 per gram.
Namun, bagi masyarakat yang ingin menjual kembali koleksi emasnya ke PT Antam Tbk, terdapat aturan pajak tambahan jika nilai transaksinya melebihi Rp10 juta.
Sesuai aturan PPh 22 atas transaksi buyback, potongan pajak yang dikenakan adalah:
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Suntikan Dana 'Penyelamat' Rp4,93 Triliun Cair dari Danantara, KRAS Bernafas Lega
-
Alokasi Biodiesel Ditetapkan 2026 Sebesar 15,65 Juta kL, ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp139 Triliun!
-
Harga Minyak Dunia Naik Didorong Pertumbuhan Ekonomi AS dan Kekhawatiran Risiko Pasokan
-
Bank Mandiri Oversubscribed 3,10 Kali Setara Rp15,5 Triliun
-
Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar
-
Libur Nataru Aman dan Nyaman, BRI Hadirkan Layanan 24 Jam
-
Rupiah Masuk Zona Hijau, Dolar AS Kepanasan ke Level Rp16.772
-
Harga Emas di Pegadaian Naik Berturut-turut Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Relawan Mandiri dan BUMN Peduli Bantu Tanggap Bencana Sumatra, Bukti Solidaritas Tanpa Batas